Kamis, 15 Februari 2018

Permasalahan Hutang Piutang


Dapatkah Seseorang Dilaporkan Ke Polisi Karena Tidak Melunasi Hutang

Salah satu permasalahan hukum yang sering terjadi dimasyarakat adalah seseorang yang dilaporkan kepolisi karena tidak melunasi tunggakan hutangnya dengan tuduhan penipuan ataupun penggelapan. Di kalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah hal ini sering kali terjadi, dimana satu pihak yang merasa memiliki modal (rentenir) dengan mudahnya menawarkan pinjaman kepada yang lain tentunya dengan memberikan bunga pada setiap peminjaman. Pasar tradisional menjadi salah satu tempat yang sangat strategis bagi rentenir untuk menawarkan pinjaman kepada mereka (pedagang) yang sangat membutuhkan modal usaha. Sayangnya, meski praktik ini sudah disadari sangat merugikan bagi si peminjam karena bunga yang terkadang ditentukan dengan sangat besar, namun karena himpitan ekonomi membuat rentenir tumbuh subur dimasyarakat sehingga benar jika ada pepatah lama “yang kaya makin kaya, yang miskis makin miskin”.

Sekedar berbagi pengalaman, saat saya masih kuliah dan aktif sebagai paralegal di Biro Konsultasi bantuan Hukum (BKBH) FH Unila. Saya pernah membantu pengacara BKBH menangani perkara-perkara semacam ini. Klien kami yang tak perlu saya sebutkan namanya, dilaporkan oleh seseorang atas dugaan penipuan. Kemudian setelah saya selidiki, pelapor merupakan orang yang pernah memberi pinjaman (rentenir) kepada klien kami untuk modal usaha dagang pakaian di pasar. Namun dengan modus yang sudah sering dilakukan oleh rentenir tersebut, saat memberi pinjaman uang, klien kami di sodorkan sebuah kertas yang hanya berisi identitas para pihak dan langsung diperintahkan untuk menandatangi kertas yang diberikan materai tersebut. Karena ketidakpahamannya terhadap hukum, klien kami pun menandatangani surat tersebut tanpa merasa curiga sedikitpun.
Bahwa kertas yang sudah ditandatangi tersebut, kemudian dibuatkan perjanjian secara sepihak oleh si rentenir tersebut, dengan salah satu klausulnya menjelaskan bahwa “apabila pihak kedua (klien kami) tidak dapat mengembalikan uang beserta bunganya tersebut selama 3 bulan, maka pihak pertama (rentenir) akan melaporkan pihak kedua kepada kepolisian”.

Benar saja, beberapa bulan kemudian klien kami tidak mampu melunasi hutang karena bunga yang terlampau besar, hingga akhirnya ia dilaporkan ke polisi dan sempat dilakukan pemeriksaan. Akhirnya beberapa hari setelahnya, khawatir ia akan ditahan oleh polisi, melalui istrinya melaporkan kejadian tersebut dan memohon bantuan hukum kepada kami melalui BKBH FH Unila.

Tindakan yang saat itu saya lakukan, adalah dengan menemui penyidik yang memeriksa klien kami, dengan sedikit basa-basi agar mencairkan suasana kemudian saya jelaskan dengan singkat bahwa “mohon hentikan proses hukum terhadap klien kami, karena ini bukan ranah pidana. Perbuatan yang dilakukan antara klien kami dengan pelapor adalah murni hubungan keperdataan yaitu perjanjian hutang piutang, sehingga apabila klien kami tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk melunasi hutang maka perbuatannya termasuk cidera janji (wanprestasi) dimana upaya hukum yang dapat dilakukan adalah gugatan wanprestasi ke pengadilan bukan dengan cara memidanakan klien kami dengan dugaan penipuan ataupun penggelapan.”

Bersyukur setelah pertemuan tersebut, penyidik tersebut cukup kooperatif dengan menjelaskan kepada pelapor duduk perkaranya dan menghentikan pemeriksaan terhadap klien kami.
Dari pengalaman saya tersebut, selanjutnya saya akan memberikan penjelasan agar anda dapat memahami dan membedakan mana yang termasuk wanprestasi dalam suatu perjanjian dan mana yang termasuk penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

Sebelum saya menjelaskan terkait apa itu dan bagaimana seseorang dapat dikategorikan perbuatan wanprestasi atau penipuan, perlu saya jelaskan terlebih dahulu definisi perjanjian. Karena wanprestasi terjadi karena tidak dipenuhinya suatu janji (cidera janji). Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) terjemahan Prof. Subekti, yang didefinisikan sebagai berikut:
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.”

Secara tersirat, mengenai perjanjian hutang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata, yaitu:
“Pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.”

Apabila seseorang tidak melunasi hutangnya, maka dia  telah melakukan perbuatan cidera janji atau wanprestasi. Pasal 1243 KUHPerdata, menyatakan:
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.

Sesuai Pasal 1243 KUHPerdata tersebut, bahwa seseorang dinyatakan melakukan telah melakukan cidera janji atau wanprestasi apabila tidak memenuhi kewajiban yang diwajibkan kepadanya padahal tenggang waktu yang diberikan kepadanya untuk melakukan kewajiban tersebut telah lewat.
Adapun makna dari wanprestasi, berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk yang timbul dari adanya perjanjian yang dibuat oleh satu orang atau lebih dengan satu orang atau lebih lainnya (obligatoire overeenkomst).
Wanprestasi dikategorikan ke dalam perbuatan-perbuatan sebagai berikut (Subekti, “Hukum Perjanjian”):
       a.    Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; 
       b.    Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
       c.    Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
       d.   Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Sedangkan, penipuan adalah perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog), adalah sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Berdasarkan pasal di atas unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah:
     a.    Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum;
    b.    Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang;
     c.    Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan)

Unsur poin c di atas yaitu mengenai cara adalah unsur pokok delik yang harus dipenuhi untuk mengkategorikan suatu perbuatan dikatakan sebagai penipuan. Demikian sebagaimana kaidah dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 yang mengatakan:
“Unsur pokok delict penipuan (ex Pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku delict untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang.”
Dalam hal ini, jelas bahwa perkara wanprestasi tidak dapat dijadikan sebagai tindak pidana penipuan.

Mengenai apakah boleh seseorang melaporkan orang lain ke pihak yang berwajib (kepolisian) karena tidak membayar utang, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Karena membuat laporan atau pengaduan ke polisi adalah hak semua orang dan belum tentu perkara tersebut dapat naik ke proses peradilan. Akan tetapi, perlu diingat bahwa Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur sebagai berikut:
“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

Ini berarti, walaupun ada laporan tersebut, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang. 
Sebagaimana beberapa Yurisprudensi Tetap Mahmakah Agung Republik Indonesia yang juga menyatakan bahwa hutang piutang tidak dapat dipidanakan, yaitu:
     1.    Putusan Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970
Menyatakan: “Sengketa Hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”
     2.    Putusan Nomor Register : 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984
Menyatakan: “Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.”
     3.    Putusan Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986
Menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”

Jadi, dari uraian saya di atas secara mendasar wanprestasi dengan penipuan adalah dua perbuatan dengan ranah hukum yang berbeda. Sehingga pada akhirnya saya berharap disinilah peran dan integritas penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokat sebagai catur wangsa untuk tidak merusak sistem peradilan yang ada atau dengan memidanakan suatu perbuatan hukum perdata. Jangan sampai ketidaktahuan masyarakat akan hukum, menjadikan dirinya sebagai pihak yang selalu salah dan disalahkan hingga akhirnya penjara penuh bukan karena di isi oleh orang-orang salah namun karena terjebak dalam sebuah sistem dimana masyarakat tidak bisa membedakan mana yang salah dan mana yang benar sebab ketidaktahuannya akan hukum. Oleh karenanya, saya menutup pembahasan kali dengan sebuah adagium hukum, yaitu:

“IGNORANTIA EXCUSATUR NON JURIS SED FACTI”
(Ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan tapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum)

Bandar Lampung, 15 Februari 2018
Penulis,



Abdul Rahman Praja Negara, S.H.

Dasar hukum:
     1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
     2.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt)
     3.    Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia


7 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

    Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan

    Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

    Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

    Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

    BalasHapus
  2. SELAMAT DATANG DI KARINA ROLAND LOAN COMPANY, (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp hanya di +1 (312) 8721-592, tujuan kami adalah untuk menyediakan Layanan Profesional Sangat Baik.

    Apakah Anda seorang pria atau wanita bisnis? Apakah Anda dalam kekacauan keuangan atau Anda perlu dana untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk memulai Skala Kecil dan bisnis menengah yang bagus? Apakah Anda memiliki skor kredit yang rendah dan Anda kesulitan mendapatkan modal dari bank lokal dan lembaga keuangan lainnya?

    Pinjaman kami diasuransikan dengan baik untuk keamanan maksimum adalah prioritas kami, tujuan utama kami adalah untuk membantu Anda mendapatkan layanan yang Anda pantas, Program kami adalah cara tercepat untuk mendapatkan apa yang Anda butuhkan dalam sekejap. Kurangi pembayaran Anda untuk mengurangi beban pengeluaran bulanan Anda. Dapatkan fleksibilitas yang dapat Anda gunakan untuk tujuan apa pun - mulai dari liburan, pendidikan, hingga pembelian unik

    Kami menawarkan semua jenis layanan keuangan kepada individu yang membutuhkan pinjaman yang meliputi: Pinjaman Pribadi, pinjaman konsolidasi Utang, Pinjaman Bisnis, Pinjaman Pendidikan, Pinjaman Terjamin Hipotek, Pinjaman Tanpa Jaminan, Pinjaman Hipotek, Pinjaman Gaji, Pinjaman Siswa, Pinjaman Komersial, Pinjaman Investasi , Pinjaman Pembangunan, Pinjaman Otomatis, Pinjaman Konstruksi, dengan suku bunga rendah sebesar 2% per tahun untuk perorangan, perusahaan dan badan hukum. Dapatkan yang terbaik untuk keluarga Anda dan miliki rumah impian Anda juga dengan skema Pinjaman Umum kami.

    Silakan, hubungi kami untuk informasi lebih lanjut jika Anda tertarik: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau hubungi kami hanya di +1 (312) 8721-592

    BalasHapus
  3. Nama saya SHARON LOGAN, saya dari Washington, DCUSA, saya ingin menggunakan media ini untuk menulis kepada orang-orang di internet yang membutuhkan pinjaman nyata, bahwa jika Anda memerlukan pinjaman tanpa ditipu berlaku dari perusahaan pinjaman karina roland adalah perusahaan yang tepat untuk melamar dari saya seorang guru. Saya ditipu 2 kali oleh perusahaan palsu yang ingin menjadi pemberi pinjaman tetapi pada akhirnya scammed, tetapi sekarang saya tidak lagi khawatir karena karina ronad telah membantu saya jadi jika Anda memerlukan pinjaman mendesak untuk melakukan proyek atau bisnis apa pun yang akan membuat perusahaan ini tersenyum di wajah Anda. Saya juga telah memperkenalkan sebagian besar teman saya ke perusahaan ini dan hanya 2 teman saya yang mengatakan kepada saya bahwa mereka telah menerima pinjaman di sana, salah seorang teman saya menerima pinjaman $ 39.000,00 dolar dan yang lain dari teman saya menerima jumlah $ 65.000,00 dolar sehingga siapa pun yang membutuhkan pinjaman online berlaku dari perusahaan ini dan Anda akan yakinlah, karena perusahaan ini sangat membantu dan Tuhan akan terus menggunakannya untuk membantu orang yang membutuhkan pinjaman. Jika Anda memerlukan pinjaman online, lamar dari perusahaan ini dan hubungi mereka melalui ini berarti alamat email karinarolandloancompany@gmail.com atau whatsapp hanya +1 (312) 8721-592 dan Anda juga dapat menghubungi saya melalui email sharonlogan023@gmail.com untuk informasi lebih lanjut , Terima kasih semua.

    BalasHapus
  4. Selamat siang pak / nyonya

    Kami menyambut Anda ke PERUSAHAAN PINJAMAN ELIZEBETH ISAAC, di mana kami memberikan pinjaman asli dan serius seperti:



    LAYANAN PINJAMAN TERSEDIA TERMASUK:
    ================================
    * Pinjaman Komersial.
    * Pinjaman pribadi.
    * Pinjaman Bisnis.
    * Pinjaman Investasi.
    * Pinjaman Pembangunan.
    * Pinjaman Akuisisi.
    * Pinjaman konstruksi.
    * Pinjaman Kartu Kredit
    * Pinjaman Konsolidasi Utang
    * Pinjaman bisnis dan lainnya:

    Kami memberikan pinjaman bunga 2% tanpa agunan, sehingga kami dapat mengatakan bahwa kami memberikan PINJAMAN TANPA Agunan, Anda tidak perlu merasa buruk atau kecewa dengan bank yang meminta agunan, cukup hubungi kami dengan mengirim email kepada kami di:

    elizebethisaac@gmail.com

    Terima kasih

    kami menunggu untuk mendengar dari Anda segera

    BalasHapus
  5. Ini luar biasa saat saya mengira semua telah selesai dengan saya Ibu Iskandar datang untuk menyelamatkan saya. Saya sangat berhutang sejauh orang-orang yang saya pinjam uang dari geng melawan saya dan kemudian membuat saya ditangkap sebagai akibat dari hutang saya. ditahan selama berbulan-bulan maka masa rahmat diberikan kepada saya saat saya dipulangkan dan dibebaskan untuk pergi dan mencari uang untuk membayar semua hutang yang saya terima sehingga saya diberitahu bahwa ada beberapa kreditur sah online sehingga saya harus mencari Karena melalui blog saya berualang kali tertipu tapi ketika saya menemukan Ibu Iskandar CEO ISKANDAR LESTARI LOAN FIRM, Tuhan mengarahkAan saya ke iklannya melalui blog karena daya tarik saya terhadapnya adalah benar-benar mukjizat mungkin karena Tuhan telah melihat bahwa saya memiliki banyak menderita karena itulah dia mengarahkan saya kepadanya. Jadi saya menerapkannya dengan antusias setelah beberapa jam pinjaman saya disetujui oleh Dewan dan dalam dua hari saya dikreditkan dengana jumlah pasti yang saya berikaan untuk semua ini tanpa jaminan tambahan Kredit Tanpa Agunan (KTA) sama seperti saya berbicara dengan Anda sekarang saya telah dapat menghapus semua hutang saya dan sekarang saya memiliki supermarket sendiri, saya tidak memerlukan bantuan orang lain sebelum saya memberi makan atau mengambil keuangan apa pun keputusan saya tidak punya urusan dengan Polisi lagi saya sekarang adalah wanita merdeka. Anda ingin mengalami kemandirian finansial seperti saya silahkan hubungi Ibu melalui BBM-nya: {D8980E0B} atau melalui email perusahaan: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com) Anda tidak dapat memperdebatkan fakta bahwa di dunia kesulitan ini Anda memerlukan seseorang untuk membantu Anda mengatasi gejolak keuangan dalam hidup Anda dengan satu atau lain cara, jadi saya memberi Anda mandat untuk mencoba dan menghubungi Ibu Iskandar di alamat di atas sehingga bisa mengatasi kemerosotan keuangan dalam hidup Anda. Anda bisa menghubungi saya melalui email berikut: (anggaannisa1979@gmail.com)) selalu bersikap positif dengan Ibu Iskandar dia akan melihat Anda melalui semua tantangan finansial Anda dan kemudian memberi Anda sebuah tampilan baru finansial.

    Detail Kontak Penuh:

    Perusahaan: ISKANDAR LESTARI LOAN FIRM (ISKANDAR LENDERS)
    Email: {iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}

    Alamat Facebook: {www.facebook.com/iskandar.lesteri.7}
    Website: {iskandarlestari.wordpress.com}

    TESTIMONI OLEH
    Penerima Manfaat: Angga Annisa
    Email: {anggaannisa1979@gmail.com}
    Twitter: [@AnggaAnnisa1]

    BalasHapus
  6. BAGAIMANA SAYA MENDAPATKAN PINJAMAN SAYA
    Saya Abdullah Nofia yang tinggal di Papua, saya di sini untuk memberi kesaksian seorang Lender Pinjaman yang baik yang menunjukkan cahaya kepada saya setelah ditipu 3 kali berbeda di Internet oleh beberapa pemberi pinjaman yang tidak lain adalah palsu,
    Mereka semua berjanji untuk memberi saya pinjaman setelah membuat saya membayar banyak kepada mereka sebagai biaya yang tidak menghasilkan apa-apa dan sebesar tidak ada hasil positif. saya kehilangan uang hasil kerja keras saya dan itu sangat membuat frustrasi.

    Suatu hari ketika menelusuri internet saya menemukan kesaksian seorang wanita yang juga ditipu dan akhirnya dikaitkan dengan perusahaan pinjaman yang sah, ONE BILLION RISING FUND  dan di mana dia akhirnya mendapatkan pinjamannya, saya memutuskan untuk menghubungi dia dan menjelaskan tekanan keuangan saya. kepadanya dan jika dia bisa membantu saya untuk berbicara dengan perusahaan,

     Saya kemudian menceritakan kepada mereka kisah saya tentang bagaimana saya ditipu oleh 3 pemberi pinjaman yang berbeda yang tidak melakukan apa pun selain merampok uang saya. Saya menjelaskan kepada perusahaan melalui surat dan semua yang mereka katakan kepada saya adalah untuk tidak menangis lagi karena saya akan mendapatkan pinjaman saya di perusahaan mereka dan saya juga telah membuat pilihan yang tepat dengan menghubungi mereka. Saya mengisi formulir permohonan pinjaman dan melanjutkan dengan semua yang diperlukan dari saya dan saya terkejut, saya diberi pinjaman sebesar Rp 200 juta oleh perusahaan besar ini, ONE BILLION RISING FUND, semua berkat JAMES (direktur transfer), seorang yang takut akan Tuhan. pria dan mentor dan di sini saya hari ini bahagia karena perusahaan ini telah memberi saya pinjaman jadi saya bersumpah pada diri sendiri bahwa saya akan terus bersaksi tentang pekerjaan baik mereka dalam hidup saya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman saya.
     Jika Anda mencari cara mendapatkan pinjaman, silakan hubungi

    NAMA ::ONE BILLION RISING FUNDGmail ::: onebillionrisingfund@gmail.com

                                              HUBUNGI SAYA

    Namaku ::::::::: Abdullah Nofia
    Gmail::::::::::::::abdullahnofia@gmail.com
    Instagram::::::::Abdullah_Nofia
    Facebook:::::::::Abdullah Nofia

    Bijaksanalah saat Anda mencari pinjaman online

    semoga harimu menyenangkan

    BalasHapus

  7. W/A::::::::::::::::::::::::: +62 81617 547 646
    Tel::::::::::::::::::::::::::: +62 81617 547 646
    e_mail::::::::::::::::::::[aditya.aulia139@gmail.com]
    :::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
    Nama saya Aditya Aulia saya mengalami trauma keuangan karena saya ditipu dan ditipu oleh banyak perusahaan pinjaman online dan saya pikir tidak ada yang baik bisa keluar dari transaksi online tapi semua keraguan saya segera dibawa untuk beristirahat saat teman saya mengenalkan saya. untuk Ibu pada awalnya saya pikir itu masih akan menjadi permainan bore yang sama saya harus memaksa diri untuk mengikuti semua proses karena mereka sampai pada kejutan terbesar saya setelah memenuhi semua persyaratan karena permintaan oleh proses saya bisa mendapatkan pinjaman sebesar 350jt di rekening Bank Central Asia (BCA) saya saat saya waspada di telepon saya, saya tidak pernah mempercayainya, agaknya saya bergegas ke Bank untuk memastikan bahwa memang benar ibu kontak sekarang mengalami terobosan pemanasan jantung dalam kehidupan finansial Anda melalui apakah itu atau apakah kamu ingin mengkonfirmasi dari saya? Anda bisa menghubungi saya melalui surat saya: {aditya.aulia139@gmail.com} dan juga Anda bisa menghubungi perusahaan ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY via: {mail:iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}
    ::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
    COMPANY:ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY
    W/A:::::(+44) 7480 729811
    Tel....:::( +44) 7480 729811
    e_mail:::[iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com]
    https://wordpress.com/view/iskandarlestari.wordpress.com

    BalasHapus

JERAT OTT KPK BAGI PARA PENGUSAHA DALAM SUATU KORPORASI

Bahwa alasan mendasar di revisinya UU KPK adalah untuk membatasi kewenangan yang dimiliki KPK dalam pemberantasan korupsi khususnya terk...