Rabu, 16 Oktober 2019

JERAT OTT KPK BAGI PARA PENGUSAHA DALAM SUATU KORPORASI



Bahwa alasan mendasar di revisinya UU KPK adalah untuk membatasi kewenangan yang dimiliki KPK dalam pemberantasan korupsi khususnya terkait dengan penyadapan yang dinilai melebihi (beyond) kewenangan yang dimiliki institusi penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan dimana dalam melakukan penyadapan harus terlebih dahulu mendapat izin dari ketua pengadilan. Oleh karenanya dirasa perlu adanya Dewan Pengawas dalam setiap tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.

Kasus demi kasus tindak pidana korupsi yang selama ini terungkap adalah berawal dari proses penyadapan yang telah lebih dulu dilakukan oleh KPK kepada calon tersangkanya tidak terbatas baik itu pejabat publik maupun pengusaha yang bersangkutan hingga akhirnya OTT dijadikan sebagai alat terakhir untuk menjerat para calon tersangka. Berkaca dari beberapa pengalaman OTT yang terjadi di Lampung dan yang terbaru menjerat Bupati Lampung Utara, tidak hanya bupati atau pejabat publik lainnya namun KPK juga ikut menyeret nama-nama pengusaha yang ikut menjadi otak terjadinya tindak pidana korupsi.

Terlepas dari pro dan kontra disahkannya RUU KPK tersebut, dalam opini ini penulis lebih menekankan kepada alasan mendasar mengapa dalam setiap OTT yang dilakukan KPK selalu saja ada pengusaha yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal pengusaha tersebut hanya selaku pemegang saham atau merangkap sebagai komisaris dan jika mengacu pada UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT) direksilah yang memiliki kewenangan lebih banyak dalam menjalankan suatu korporasi dan bertanggungjawab baik di dalam maupun di luar persidangan.

Perseroan Terbatas (PT) diakui sebagai subjek hukum, yang artinya memiliki hak dan kewajiban serta memiliki tanggungjawab atas tindakan yang dilakukan oleh PT tersebut. UU PT mengatur adanya pemisahan tanggungjawab baik antara tanggungjawab PT itu sendiri dan tanggungjawab pribadi pemilik PT (pemegang saham). Misalnya, jika suatu kegiatan yang dilakukan atas nama PT dan terjadi kerugian pada pihak ketiga, maka pihak ketiga hanya dapat meminta pertanggungjawaban hukum kepada PT (sebatas harta PT saja), tidak termasuk harta pribadi si Pemilik PT (vide: pasal 3 ayat (1) UU PT).

Pemahaman di atas, dalam praktiknya menjadi salah satu modus yang dilakukan oleh pemegang saham untuk menyalahgunakan suatu korporasi untuk kepentingan pribadi maupun korporasi tersebut (sebagai contoh untuk memenangkan tender, ada loby-loby tertentu yang dilakukan antara pemegang saham dengan pejabat publik). Para pengusaha yang memiliki saham pada suatu korporasi menilai bahwa ancaman pidana bagi tindak pidana korporasi paling jauh hanya sebatas denda atau sanksi administratif seperti pencabutan izin, bukan pemenjaraan terhadap organ badan hukum (kecuali undang undang menentukan lain). Berbeda dengan tindak pidana perorangan, maka dapat dikenakan ancaman hukum penjara. Hal ini sebagaimana pendapat dari ahli hukum R. Soebekti mengenai ciri-ciri dari “Badan Hukum”, sebagaimana dikutip oleh Chidir Ali, 1987, dalam bukunya berjudul “Badan Hukum”, (hal. 19) yaitu: “Badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat dan menggugat di depan hakim.” Dari pengertian tersebut, Korporasi adalah subjek hukum (recht persoon) yang merupakan bentuk artificial person dari seorang manusia yang dapat memiliki hak dan kewajiban hukum. Yang membedakannya dengan manusia adalah korporasi sebagai subjek hukum tentunya tidak dapat dikenakan pemidanaan berupa pidana yang merampas kemerdekaan badan (penjara).

Nah, karakterisitik pembeda inilah yang acapkali membuat para pemegang saham yang beritikad buruk untuk menyalahgunakan korporasi dengan pengaruh yang ia miliki (sebagai pemilik modal) tanpa terancam oleh hukuman pidana penjara. Meskipun memang diatur dalam UU PT terkait batasan pertanggungjawaban bagi pemegang saham (limited liability), namun dalam praktiknya KPK tetap saja dapat menjerat para pemegang saham untuk ikut dijadikan tersangka. Pertanyaan menarik mengenai polemik ini adalah mengapa pemegang saham dapat dijerat secara perorangan dalam tindak pidana korupsi, padahal dia tidak bertindak sebagai direksi yang memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan suatu korporasi?

Penulis dalam opini ini mencoba membuka suatu pemahaman yang dilupakan bahwa ada sebuah doktrin yang menghapuskan tirai pembatas antara pemegang saham dengan korporasi dalam suatu pertanggungjawaban hukum, doktrin tersebut adalah “Piercing The Corporate Veil” Dalam hal ini, penulis memberikan pemahaman sederhana bahwa dalam doktrin tersebut terjadi pemisahan tanggungjawab antara korporasi dan luar korporasi (bisa organ PT/korporasi ataupun subjek hukum lainnya) yang disingkapi atau disobek oleh hukum. Pertanggungjawaban terbatas menjadi tidak berlaku bagi pemegang saham yang terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) UU PT. Pertanggungjawaban pribadi pemegang saham juga dapat diterapkan dalam ranah pidana apabila tindakan atau perbuatan pemegang saham tersebut patut diduga melakukan atau menyuruh lakukan suatu tindak pidana dan terpenuhinya unsur kesalahan (schuld) dalam tindak pidana.

Dalam UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor sendiri telah diatur dalam Pasal 20 ayat (1) yang menjelaskan “Dalam hal tindak pidana korupsi oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penhatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.Lebih lanjut, dalam perjalanannya menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Rancangan Kitab Hukum Acara Pidana Indonesia (RUU KUHAP), Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi sebagai pedoman bagi aparat penegak hukum dalam penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh Korporasi. Dimana dalam Pasal 5 Perma 13/2016 telah mengatur bahwa “dalam hal seorang atau lebih Pengurus Korporasi berhenti, atau meninggal dunia tidak mengakibatkan hilangnya suatu pertanggungjawaban Korporasi”. Oleh karena itu, dalam Pasal 23 Perma 13/2016 juga diatur bahwa “Hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap Korporasi atau Pengurus, atau Korporasi dan Pengurus, baik secara alternatif maupun kumulatif.”

Ketentuan hukum di atas merupakan hal yang melegitimasi KPK untuk dapat juga menjerat para pengusaha sebagai pemegang saham atau yang merangkap sebagai komisaris dimana selama ini berlindung pada pasal 3 ayat (1) UU PT terkait pembatasan tanggungjawab korporasi (limited liability). Sebagai bagian akhir, opini ini ditujukan khususnya kepada para pengusaha yang meskipun dalam stuktur jabatan hanya sebagai komisaris atau bahkan tidak memiliki jabatan sekalipun, untuk dapat mempertimbangkan tindakan hukum dengan tidak menggunakan pengaruhnya yang dapat merugikan tidak hanya korporasi namun juga kepada diri pribadi agar terhindar dari jerat OTT KPK. Akan tetapi, ketika RUU KPK mulai berlaku efektif sejak 17 Oktober 2019 rasanya akan ada strategi baru dari KPK karena senjata utama (penyadapan) tak bisa lagi digunakan tanpa seizin Dewan Pengawas dan jika prosedur penyadapan menyalahi ketentuan dalam RUU KPK maka gugatan pra peradilan yang akan menjadi serangan balik bagi para tersangka KPK.   

JERAT OTT KPK BAGI PARA PENGUSAHA DALAM SUATU KORPORASI

Bahwa alasan mendasar di revisinya UU KPK adalah untuk membatasi kewenangan yang dimiliki KPK dalam pemberantasan korupsi khususnya terk...