A. Sejarah Perkembangan Hukum Laut
Internasional
Hukum laut internasional adalah
sekumpulan kaedah hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara pantai atau
yang berhubungan dengan pantai, yang terkurung oleh
daratan dan atau
organisasi maupun subyek hukuminternasional lainnya, yang
mengatur mengenai kedaulatan negara di laut, yurisdiksi negara dan hak-hak
negara atas perairan tersebut. Hukum lautinternasional mempelajari tentang
aspek-aspek hukum di laut dan peristiwa- peristiwa hukum yang terjadi di
laut.
Sejak
zaman Emperium Romawi dengan kekuasaannya yang sangat luas, tak ada bangsa lain
yang berani menentang ketentuan dari Kerajaan Romawi termasuk dalam hal
penguasaan mengenai laut. Yang dulu dikenal 2 asas yang kuat, yaitu Res
Communis Omnium yaitu laut adalah warisan milik bersama umat manusia, sehingga
manusia (negara) boleh memilikinya secara bersama-sama. Disisi lain, ada asas
Res nullius yang mengatakan bahwa laut tidak boleh dimiliki. Namun, dilaut juga
berlaku "first come first serve" yang berarti siapa yang pertama
datang dia yang menguasai, sehingga dengan kekuasaannya pada zaman itu Romawi
berkedaulatan penuh di lautan Tengah. Setelah Romawi runtuh, hukum laut mulai
berkembang pesat dengan munculnya negara-negara baru di daratan Eropa, dan
timbullah permasalahan baru tentang siapa yang memiliki laut diantara
negara-negara yang sedang berkembang itu.
Dari
permasalahan dan sengketa-sengketa antar bangsa inilah, mulai bermuncul
doktrin-doktrin baru (battle of the books) diantara yang sangat terkenal adalah
:
1. konsep laut terbuak (mare liberium)
konsep ini dikemukakan oleh Hugo Crotius
tahun 1906 dari Belanda, "mare liberium" ini menjelaskan bahwa laut
itu terbuka dan bebas untuk berlayar oleh siapa saja.
2. konsep laut tertutup (mare calussum)
konsep ini dikemukakan oleh John Selden pada
tahun 1635.Teori ini dikemukakan pada abad XVII oleh Inggris untuk menentang
teori yang telah dikemukakan oleh Grotius. Selden mengemukakan bahwa selama
laut dikuasai oleh suatu negara tertentu, maka negara tersebut mempunyai
kekuasaan atas laut tersebut (tertutup).
3. Konsep Kompromi
Dari kedua doktrin di atas, Pontanus mencoba
menggabungkan antara "mare liberium" dan "mare claussum",
dan mengemukakan bahwa laut yang berada dekat dengan tepi pantai suatu negara
(bangsa) adalah di bawah kedaulatan suatu negara pantai dan selebihnya adalah
laut bebas. Maka dari pendapat itulah awal mula munculnya sebuah gagasan yang
dikenal dengan "laut teritorial dan laut lepas".
Mare
Clausum kembali dikembangkan oleh Cornelis van Bynkershoek yang menyatakan
"terrae protestas finitur ubi finiturarmorum vis"
atau lebih
dikenal dengan teori tembakan meriam, yang menyebutkan bahwa lebar laut
territorial suatu negara adalah sejauh 3mil laut. Alasannya karena 3 mil laut
adalah jarak yang paling jauh yang bisa ditempuh oleh tembakan meriam.
Zaman
Modern
Pada zaman
modern, hukum laut internasional mengalami perkembangan yang sangat luar biasa.
Perkembangan hukum laut internasional pada masa ini lebih banyak melibatkan
Negara-negara di dunia melalui konferensi sebagai pemikir dan pembuat
aturan-aturan dalam perumusan hukum laut.
1. Den Haag Convention 1930
Merupakan konferensi yang bertujuan
membentuk kodifikasi hukum internasional yang diprakarsai oleh Liga Bangsa
Bangsa, yang meliputi 3 hal penting yakni :
- wilayah negara (nationality)
- laut teritorial (territorial waters)
- hak lintas damai
2. Truman Proclamation 28 September 1945
Latar belakang yang mendasari keluarnya Proklamasi Truman adalah:
a. Banyaknya Negara yang merdeka atau menyatakan merdeka;
b. Kemajuan teknologi;
c. Banyak Negara yang menyadari laut sebagai sumber daya alam
yang potensial.
Pada
pokoknya proklamasi ini melontarkan pengertian baru tentangrezim Continental
Shelf (Landas Kontinen). Menurut Truman, landas kontinen merupakan suatu
kelanjutan alamiah dari wilayah daratan dengan tujuan mengamankan dan
mencadangkan sumber kekayaan alam serta penguasaan atas sumber daya alam di
bawahnya tanpa adanya effective occupation.
3. Konvensi Jenewa 1958 (UNCLOS II)
Konferensi
ini menghasilkan 4 Konvensi yaitu :
- Konvensi tentang laut teritorial dan zona tambahan
- Konvensi laut lepas
- Konvensi tentang perikanan dan perlindungan kekayaan hayati
- Konvensi tentang landas kontinen
Berdasarkan
Konvensi Jenewa 1958 ini, maka :
a. Negara dari aspek geografis dibedakan menjadi dua yaitu negara tak berpantai
dan negara pantai
b. laut dibagi dalam beberapa zona yaitu :
- laut teritorial (territorial sea), lebarnya masih berdasarkan hukum kebiasaan
internasional 3, 4, dan 6 mil
- perairan pedalaman (internal water)
- zona tambahan (contiguous zone)
- laut lepas (high sea)
- daerah dasar laut dan tanah di bawahnya, yaitu landas kontinen (kontinen
self)
4. Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982)
konvensi
ini disahkan tanggal 10 Desember 1982, di Montegobay, Jamaica. Berdasarkan
Konvensi ini di hasilkan beberapa keputusan penting, yaitu :
a. Negara dari aspek geografis dibagi menjadi tiga yaitu negar tak berpantai,
negara pantai dan negara kepulauan
b. Pembagian laut dibagi dalam beberapa zona yaitu :
- laut teritorial (territorial sea) sejauh 12 mil dari garis pangkal (baseline)
- perairan pedalaman (internal water)
- zona tambahan (contiguous zone) 24 mil dari garis pangkal
- perairan kepulauan (archipelagic water) diukur dari titik terluar pulau
terluar suatu negara kepulauan.
- laut lepas (high sea)
- daerah dasar laut : landas kontinen dan kawasan.
Pembagian zona maritim menurut UNCLOS 1982
Daftar Pustaka
1. Brierly, J.L., 1996. Hukum Bangsa Bangsa,
cetakan I, PT Bharata, Jakarta.2. P. Joko Subagyo, 1985. Perkembangan Hukum Laut, Jakarta: Ghalia Indonesia.
3. Tahar, Abdul Muthalib, 2013. Zona-Zona Maritim Berdasarkan KHL 1982 dan Perkembangan Hukum Laut Indonesia, Bandar Lampung.
4. Koers, A.W., 1994. Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa Tentang Hukum Laut, Suatu
Ringkasan, cetakan II, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
5. Mochtar Kusumaatmadja, 1967. Pengantar Hukum Internasional, Bandung: Bina Cipta.
ok, semoga bermanfaat.
BalasHapusBorgata Hotel Casino & Spa
BalasHapusBorgata Hotel Casino & 원주 출장마사지 Spa's first hotel in Atlantic City, 부산광역 출장안마 New Jersey. The 청주 출장안마 newly opened 4,000-square foot gaming floor features 전라남도 출장안마 more than 200 slot 군포 출장안마 machines