BAB 1
Pendahuluan
Latar Belakang
Proklamasi
kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 adalah sumber hukum bagi pembentukan
negara kesatuan RI, secara khusus proklamasi kemerdekaan RI memiliki arti :
1. lahirnya
negara kesatuan Republik Indonesia
2. puncak
perjuangan pergerakan kemerdekaan setelah berjuang selama hampir 3,5 abad.
3. titik
tolak daripada pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat.
Sejarah
pemerintahan negara Indonesia telah dimulai sejak berlakunya UUD proklamasi
1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Lahirnya Pemerintahan Indonesia
Tanggal 29 April 1945 pemerintah
Jepang di Jakarta membentuk suatu badan yang diberi nama “Dokuritsu Junbi Cosakai” atau Badan Penyelidik Persiapan
Kemerdekaan (BPPK). Berjumlah 62 orang diketuai oleh dr. Radjiman Widyodiningrat.
Selama berdiri BPPK telah membentuk suatu panitia kecil yang ditugaskan untuk
merumuskan hasil-hasil perundingan badan itu, lalu telah berhasil pula menyusun
sebuah RUUD Indonesia pada tanggal 16 Juli 1945. Setelah selesai dengan
tugasnya BPPK dibubarkan, dan sebagai gantinya pada tanggal 9 Agustus 1945
dibentuk sebuah badan baru yang disebut “Dokuritsu
Junbi Inkai” atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dengan
Ir. Soekarno sebagai ketua dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil yang berjumlah 27
orang anggota.
Sidang pertama PPKI tanggal 18
Agustus 1945 untuk menetapkan :
·
pembukaan UUD 1945
·
UUD 1945
·
Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden
dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil Presiden RI
·
Pekerjaan Presiden untuk sementara waktu
dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
Sidang
kedua PPKI tanggal 19 Agustus 1945 menetapkan :
·
Pembentukan 12 Departemen Pemerintahan
·
Pembagian wilayah Indonesia dalam 8
propinsi dan tiap propinsi dibagi kedalam keresidenan-keresidenan.
Dengan
terpilihnya Presiden dan wakil presiden atas UUD 1945 itu, maka secara formal
sempurnalah Negara Republik Indonesia.
BAB II
Pembahasan
Sejarah Perkembangan
Ketatanegaraan Indonesia
Perjalanan
ketatanegaraan indonesia mengalami pasang surut seiring dengan perjalanan
waktu. Setelah indonesia merdeka 17 Agustus 1945,sehari kemudian dimulailah
lembaran baru ketatanegaraan indonesia yaitu dengan di syahkannya UUD 1945 oleh
panitia persiapan kemerdekaan indonesia (PPKI). Sebagai bentuk hukum dasar
tertulis Undang Undang Dasar 1945 merupakan sumber hukum, artinya segala
peraturan yang ada dalam ketatanegaraan haruslah bersumber pada UUD 1945.
Sehingga setiap peraturan yang tidak ssesuai dengan UUD maka perturan tersebut
di hapuskan.
1.
Periode
17 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
Menurut UUD 1945, yang
berdaulat itu adalah rakyat dan dilakukan oleh MPR, sebagai mana yang di
tentukan pasal 1 ayat (2) UUD 1945.karena MPR melakukan kedaulatan rakyat,oleh
UUD 1945 ditetepkan pula beberapa tugas dan wewenang nya, diantaranya
menetapkan UUD dan GBHN , memilih dan mengangkat presiden, dan mengubah UUD.
Sebagai mandataris MPR.
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri-menterinya.
Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan tidak
bertanggungjawab kepada DPR. Presiden dalam melaksanakan kekuasaannya (fungsi)
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Walaupun demikian
presiden harus dapat bekerja sama dengan DPR, sebab DPR merupakan anggota MPR.
Sebaliknya Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
Perubahan Praktek
Ketatanegaraan
Hasil kesepakatan PPKI
menetapkan empat pasal Aturan Peralihan dan dua ayat tambahan.
- Pasal
3 Aturan Peralihan, “Untuk pertama kali presiden dan wakil presiden dipilih
pleh PPKI.”
- Pasal 4
Aturan Peralihan menentukan sebagai berikut,” sebelum MPR,DPR,dan DPA dibentuk
menurut UUD ini ,segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan
Komite Nasional Indonesisa Pusat “.
Sebagai wujud sistem
presidensil maka kabinet bertanggung jawab kepada presiden . tetapi tidak lebih
dan satu setengah bulan terjadi perubahan ketatanegaraan dengan keluarnya
maklumat wakil presiden No.X tanggal 16 oktober 1945 .isi dan maklumat menyebutkan
, komite nasional indonesia pusat (KNIP)sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi tugas
legislatif dan menetapkan GBHN, serta menyatujui pekerjaan komite nasional
pusat sehari-hari. Berhubung dengan gentingnya keadaan, dijalankan oleh sebuah
badan pekerjaan yang dipilih di antara mereka dan bertanggung jawab kepada
komite Nasonal Pusat.
Menurut Inu Kencana Syaflie:
sejak sistem presidensiil beralih kepada sistem perlementer, walaupun tidak
dikenal dalam UUD 1945, sistem itu berjalan hingga tanggal 27 desember1949 dan
UUD 1945 sendiri tidak mengalami perubahan secara tekstual oleh karena itu perubahan
sistem pemerintahan dan administrasi negara tersebut merupakan tindakan yang
menyalahi UUD1945.
Keinginan membentuk
pemerintahan yang demokratis dengan berbasis pada partisipasi masyarakat
dilakukan melalui maklumat pemerintah tanggal 3 november 1947 tentang
pembentukan partai-partai politik. Sehingga berlakulah sistem parlementer
dengan multipartai.
2.
Periode
27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Perjalanan
negara baru Republik Indonesia, tidak luput dan rongrongan pihak belanda yang
menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Untuk merealisasikan tujuan
tersebut Belanda mengadakan dua cara : a. melakukan
kontak senjata (agresi) yaitu agresi I tahun 1947 dan agresi kedua 1948. Pada
tanggal 19 Desember 1948 Yogyakarta yang dijadokan Ibukota Negara Republik
Indonesia berhasil dikuasai, Presiden dan wakil presiden ditawan. Atas
ultimatum wakil presiden memberi mandat kepada Mr. Syarifuddin Prawiranegara
untuk mendirikan Pemerintah darurat Republik Indonesia (PDRI) di sumatra utara
jika tidak mungkin dapat dibentuk PDRI di india. Demi merebut kembali wilayah negara kesatuan republik indonesia (NKRI) yang dikuasi belanda panglima besar jendral sudirman bersama masyarakat melakukan perang gerilya yang puncaknya pada tanggal 1 maret 1949 Letkol Soeharto memimpin penyerbuan ke Yogyakarta dan berhasil mendudukinya selama enam jam.
Pada tanggal 8 juli 1949 letkol soeharto menjemput Panglima Sudirman di Pojong Wonogiri dan tanggal 10 juli 1949 presiden dan wakil presiden kembali dan penahaman, menerima jenddral sudirman di istana kepresidenan Yogyakarta.
b. secara diplomatis yaitu belanda mengaintimidasi perserikatan bangsa bangsa dan mengklaim bahwa keberadaan NKRI tidak ada dan TNI hanyalah perampok malam.
Atas saran PBB di adakanlah lah konferensi meja bundar di DEN HAAG pada tanggal 23 agustus 1949 sampai nopember 1949. KMB dihadari oleh wakil wakil negara Indonesia dan Nederland serta komisi PBB untuk indonesia.
Dalam
KMB dihasilkan tiga buah persetujuan pokok antara lain:
1)
Mendirikan negara republik indonesia
serikat
2)
Penyerahan kedaulatan kepada republik
indonesia serikat
3)
Didirikan uni antara republik indonesia
serikat dengan kerajaan belanda.
Persetujuan
penyerahan kedaulatan sendiri meliputi:
1) Piagam
penyerahan kedaulatan
2) Status
uni;
3) Persetujuan
perpindahan.
Sebagai negara serikat, maka UUD 1945 sebagai hukum dasar tidak berlaku
lagi, untuk itu perlu memmbuat UUD baru. Rencana UUD untuk RIS dibuat oleh
delegasi BFO pada KMB tersebut. Rencana tersebut diterima oleh kedua belah
pihak dan mulai berlaku pada tanggal 27 desember 1949 yang sebelumnya pada
tanggal 14 desember 1949 telah di setujui olrh komite nasional pusat sebagai
perwakilan rakyat di RI.Atas dasar pertimbangan, bahwa badan pembuat UUD RIS (yang dikenal
dengan konstitusi RIS) kurang representatif, maka dalam pasal 186 UUD RIS
disebutkan bahwa konstituante bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya
menetapkan konstitusi RIS, sehingga UUD RIS tersebut bersifat sementara.
Konstitusi RIS terdiri dari mukadimah, 197 pasal dan 1 lampiran.
Sistem pemerintahan menurut konstitusi RIS
- Pasal
1 ayat (1), “Republik Indosenia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu
negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi.”
- pasal
1 ayat (2) disebutkan bahwa kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia serikat
dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan senat.”
- Secara
khusus sistem pemerintahan Indonesia disebutkan dalam pasal 118 ayat (2) yang
menyatakan:
“tanggungjawab kebijakan pemerintahan
berada di tangan menteri, tetapi apabila kebijaksanaan menteri/para menteri
ternyata tidak dapat dibenarkan oleh DPR, maka menteri/menteri-menteri itu
harus mengundurkan diri. Arau dpr dapat membubarkan menteri-menteri.
(kabinet)tersebut dengan alasan mosi tidak percaya.
Berdasarkan ketentuantersebut dapat
disimpulkan bahwa: pertama, yang dimaksud pemerintah adalah presiden dengan
seorang atau beberapa menteri. Kedua, dan segi pertanggung jawaban
menteri-menteri, maka sistem pemerintahan berdasarkan konstitusi RIS menganut
sistem pemerintahan parlemen, yaitu menteri-menteri baik secara bersama-sama
mauoun sendiri-sendiri bertanggung
jawab kepada parlemen (DPR).
3.
Periode
17 Agustus 1950- 5 Juli 1959
Periode federal dan UUD RIS (1949)
merupakan perubahan sementara ,karena sebanrnya sejak awal bangsa indonesia
menginginkan negara kesatuan .Kenyatan ini terbukti bahwa RIS tidak bertahan
lama karena terjadinya penggabungan dengan RI,sehingga akhirnya tinggal tiga
negara bagian yaitu RI,Negara Indonesia Timur ,dan Negara Sumatera Timur .Pada
akhirnya kewibawan Pemerintahan RIS menjadi berkurang .Akhirnya dicapai
kesepakatan antara Negara RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur dan Negara
Sumatera Timur dengan RI untuk mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia . Menurut Dasrli Radjab : Sistem ketatanegaran berdasrkan KRIS tidak berumur
pamjang .Hal ini disebabkan isi konstitusi itu tidak mengakar dari kehendak
rakyat dan bukan pula merupakan keputusaan politik dari rakyar Indonesia
,akan tetapi merupakan rekayasa dari luar bauk pihak Belanda maupun PBB.
Persetujuan mendirikan Negara Kesatuan
Republik Indonesia kembali tertuang dalam perjanjian 19 Mei 1950. Untuk
mewujudkan kemauan itu di bentuklah suatu Panitia yang bertugas membuat UUD
yang baru pada tanggal 12 Agustus 1950 .Rancangan UUD tersebut oleh Badan
Pekerja Komite Nasional Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat serta Senat RIS pada
tanggal 14 Agustus 1950 disyahkan ,dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 17
Agustus 1950 sampai dengan sekarang .
Bentuk
Negara menurut UUDS 1950
Mengenai bentuk negara diatur dalam Aline IV UUDS 1950 yang menentukan : “Maka ini kami menyusun kemerdekan kami itu
,dalam suatu piagam negara yang berbentuk Republik Kesatuan ....’’.
Demikian pula yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 yang menentukan Republik Indonesia yang
merdeka dan berdaulat ialah negara hukum
yang demokratis dan berbentuk kesatuan .
Sedangkan
untuk melaksanakan kepanjangan tangan pemerintah pusat serta pendelegasian
wewenang ,diselenggarkan desentralisasi. Dalam Pasal 131 ayat (1) UUDS 1950 disebutkan : Pemabgian daerah Indonesia atas daerah besar kecil berhak mengurus
rumah tangganya sendri (otonomi) dengan bentuk susunan pemerintahanya
ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar
permusyawaratan dan dasar perwakialan dalam sistem pemerintahan negara .
Sistem Pemerintahan Negara
Menurut Pasal 45 ayat (1) dan (2) UUD
1950 menentukan ‘’ Presiden ialah kepala negara dalam melakukan kewajibanya dibantu
oleh seorang wakil Presiden ‘’.
Presiden dan wakil Presiden tidak dapat
diganggu gugat . Pemerintahan adalah ditangan dewan mentri yang diketahui oleh
seorang perdana menteri .Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh
kebijakan pemerintahan baik bersama-sama untuk seluruhnya ,maupun masing-masing
untuk bagianya sendri-sendri kepada DPR .Memperhatikan sistem pemerintahan
berdasrkan UUDS 1950 terlihat sistem pemerintahan berdasrkan UUDS 1950 adalah sistem
parlementer .
Dasar
Hukum Dekrit 5 juli 1959
Konsituante yang dibentuk dan hasil
pemilu ,yang telah bersidang selama kurang lebih 2,5 tahun belum dapet
menyelesaikan tugasnya membuat UUD . Untuk mengatasi hal tersebut maka pada
tanggal 22 April 1959 atas nama Pemerintah ,Presiden memberikan amanat di depan
sidang pleno Konsituante yang berisi anjuran agar Konsituante menetapkan UUD
1945 sebagai UUD yang tetap negar RI.
Setelah diberikan tenggang waktu
konsituante belum juga mampu menyusun UUD.
Dengan kekhawatiran akan terjadi
disentergrsi dan perpecahan ,sebagai
tindak lanjutnya pada Minggu tangga 5 Juli 1959
pukul 17.00 WIB , di Istana Negara Presiden mengeluarkan Dekrit ,yang
berisi :
1) Pembubaran
Konsituante
2) Menetapkan
UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia ,terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini dan tidak
berlakunya lagi UUDS 1950 ; dan 3) Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan daerah dan golongan serta pembentukan DPA sementara .
Menurut
Moh.Tolehah Mansoer ,bahwa dasar dekrit bukanlah UUDS RI .Letak kekhusunya pada
hukum darurat untuk menyelamtkan bangsa dan negara .Jadi dengan demikian
apabila dilihat segi hukum ketatanegaran ,bahwa keberdaan Dekrit 5 juli 1959
sebagai hal yang ‘’menyimpang’’ dan menurut ketentuan peraturan perundangan
ketatnegara juga adalah sah berdasrkan pada ketentuan hukum darurat negra .
4.
Periode
5 Juli –Sekarang
4.1 Masa 5 Juli 1959 – 11 Maret
1959
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 maka
berlaku kembali UUD 1945. Untuk mewujudukan pemerinthan negra berdasarkan UUD
1945 di bentuklah alat-alat perlengkan negara .
1 (A) Presiden dan Mentri- Mentri
Presiden
yang sebelumnya hanya berlaku sebgai kepala negara,maka selanjutnya juga
sebagai kepala pemerintahan .Diman pada tanggal 10 juli 1959 Presiden Soekarno
diambil sumpahnya sebagi Presiden menurut UUD 1945 dan bersamaan dengan itu diumumkan nama-nam
mentri dan kabinet baru.Mentri diangkat sebagai pembantu Presdien ,diangkat dan
diberhentikan oleh Presdien dan tidak bertannggung jawab kepada DPR,melainkan
Presiden.
2 (B) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong
Royong (DPR-GR)
menunggu
disusunnya DPR berdasarkan pasal 19 UUD 1945, maka DPR berdasarkan hasil pemilu
tahun pemilu tahun 1955 melalui Penetapan Presiden (Penpres) No. 1 tahun 1959
sementara tetap menjalankan tugas-tugas DPR menurut UUD 1945. Tetapi kenyataan
DPR tidak memenuhi harapan presiden. Sehingga dikeluarkan penpres No. 3 tahun
1960 tentang Pembaharuan Susunan DPR, yang berisi :
1. Penghentian
pelaksanaan tugas pekerjaan anggota DPR
2. Pembaharuan
susunan DPR berdasarkan UUD 1945 pada waktu sesingkat-singkatnya
3. Penpres
mulai berlaku tanggal 5 Maret 1960
Tindak
lanjut dari Penpres No. 3 tahun 1960 dikeluarkan Penpres No. 4 tahun 1960
tentang Susunan DPR Gotong Royong.
3 (C) Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara (MPRS)
Selain
pembentukan DPR-GR untuk merealisasikan dekrit, dikeluarkan juga penpres No. 2
tahun 1959 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) thn Peraturan Presiden
No. 12 tahun1960 tentang Susunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
(MPRS).
Menurut Penpres No. 2 tahun 1959
tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai berikut :
1. Sebelum
tersusun MPR menurut pasal 2 ayat (1) UUD 1945, maka dibentuk MPRS yang terdiri
dari anggota-anggota DPR yang dimaksud dalam Penpres No. 1 tahun 1959 ditambah
dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan
2. Jumlah
anggota MPRS ditetapkan Presiden.
4 (D) Dewan Pertimbangan Agung Sementara
(DPAS)
Melengkapi
alat perlengkapan negara sebagaimana dimaksud Dekrit 5 Juli 1959, bahwa harus
dibentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS), dikeluarkan Penpres No 3
tahun 1959 tentang Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS),
Menurut
Penpres No. 3 tahun 1959 :
1. Anggota
DPAS diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
2. Jumlah
DPAS ditetapkan oleh Presiden
3. Anggota
DPAS diangkat dari : golongan-golongan politik, golongan-golongan karya,
orang-orang yang dapat mengemukakan persoalan daerah dan tokoh-tokoh nasional.
Pelaksanaan UUD 1945
Dilihat dari konteks ketatanegaraan,
pelaksanaan UUD 1945 terjadi beberapa penyimpangan antara lain :
1. Pelaksanaan
demokrasi terpimpin yang bertentangan dengan sistem pemerintahan presidensiil
sebagaimana dalam UUD 1945
2. Penentuan
masa jabatan seumur hidup, yang bertentang dengan pasal UUD yang menyebutkan
bahwa masa jabatan presiden adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali
3. Berdirinya
PKI yang berlandaskan atheisme, yang
jelas sangat bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 pada sila pertama.
4. Adanya
kudeta dari PKI dengan G 30 S/PKI.
Surat perintah 11 Maret 1966 (Super
Semar)
Menyikapi
kondisi ketatanegaraan yang demikian kacau memunculkan tuntutan rakyat yang
dikenal dengan TRITURA , yang berisi
:
a) Pelaksanaan
kembali secara murni dan konsekuen UUD 1945
b) Pembubaran
PKI
c) Penurunan
harga barang
Pemerintah
tidak mampu menahan gelombang tuntutan yang dipelopori oleh para pemuda yang
tergabung dalam organisasi seperti KAMI,
KAMMI, KAPI dan beberapa organisasi pemuda lainnya. Pada akhirnya diadakan
tindakan penting yang dikeluarkan presiden suret perintah kepada Letjen.
Soeharto selaku Menteri/Panglima Angkatan Darat pada tanggal 11 Maret 1966.
Menurut surat ini, Letjen Soeharto diperintahkan untuk melaksanakan
undang-undang, meliputi :
a) Mengambil
segala tindakan yang dirasa perlu untuk terjamin keamanan dan ketentraman serta
kestabilan jalannya revolusi, serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan
Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS demi untuk
keutuhan bangsa dan negara RI dan melaksanakan dengan pasti segala ajaran
Pemimpin Besar Revolusi
b) Mengadakan
koordinasi pelaksanaan pemerintah dengan panglima-panglima, angkatan-angkatan
lain dengan sebaik-baiknya dan
c) Supaya
melaporkan segala sesuatu yang bersangkutan dalam tugas dan tanggungjawab
seperti tersebut di atas.
Dasar
hukum Surat Perintah 11 Maret 1966
Konsideran Surat Perintah 11 Maret
1966 menyatakan :
1. Perlu
adanya ketenangan dan kestabilan pemerintah dan jalannya revolusi
2. Perlu
adanya jaminan keutuhan Pemimpin Besar Revolusi, ABRI, dan rakyat untuk
memelihara kepentingan dan kewibawaan Presiden/ Panglima Tertinggi/ Pemimpin
Besar Revolusi/ Mandataris MPRS serta ajaran-ajaranya.
Menurut
Joeniarto bahwa dasar hukum surat perintah 11 Maret 1966 adalah hukum darurat
negara.
4.2 Masa 11 Maret 1966-19 Oktober
1999
12
Maret 1966 melalui keputusan No. 1/3/1966, dibubarkan PKI dan selanjutnya
dilakukan pengamanan beberapa menteri dan kabinet Dwi Kora yang dianggap ada
indikasi tersangkut dalam peristiwa G 30 S/PKI. Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966
Letjen Soeharto diangkat menjadi Pejabat Presiden dan pada tanggal 27 Maret
1968 Letjen Soeharto dilantik dari Pejabat Presiden menjadi Presiden Republik
Indonesia.
Kata “sementara” pada MPRS merupakan
petunjuk bahwa lembaga tertinggi negara ini belum dibentuk dari hasil pemilu,
walau demikian MPRS tetap dapat disebut sebagai penjelmaan seluruh rakyat
Indonesia. Terbukti dalam masa kerjanya dari 1960-1968 MPRS telah mengeluarkan
44 ketetapan yang sah secara hukum guna mengatur penyelenggaraan pemerintahan
negara.
Orde Baru dalam Kilasan Sejarah
Perjalanan ketatanegaraan dibawah rezim
Soeharto diakhir-akhir kekuasaanya telah melahirkan ketidakseimbangan dan
ketidakadilan kepada golongan wong cilik
diberbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Persoalan utama dari
negara hukum Indonesia terletak pada aturan dasar negara yaitu UUD 1945 yang
bersifat otorian. MPR hadir sebagai parlemen super, yang mempunyai kekuasaan
tak terbatas, Presiden tidak hanya menjalankan kekuasaan pemerintahan, tetapi
juga memegang kekuasaan membuat undang-undang, perlindungan HAM sangat minim.
Pada kenyataannya, interpretasi Soeharto
atas konstitusilah yang berlaku. Salah satu akibatnya, proses suksesi presiden,
sebagai syarat lahirnya kepemimpinan yang demokratis, tidak berjalan. Melihat
situasi yang dirasa semakin menjadi dengan hegemoni rezim tersebut memompa
semangat kaum reformis untuk bangkit, sehingga menghasilkan pelengseran
terhadap penguasa Presiden Soeharto 21 Mei 1998 dan kekuasaanya selama 30
tahun. Wakil presiden BJ Habibie secara konstitusi naik sebagai Presiden RI.
Transisi Menuju Demokrasi
Presiden Habibie dalam
interregnum-nyamemperkuat momentum transisi Indonesia menuju demokrasi melalui
berbagai kebijakan sejak dari penerapan multipartai, Pemilu 1999 yang dinilai
paling demokratis sejak Indonesia merdeka sampai pada kebebasan pers dan
meningkatkannya fungsi check and balances DPR. Disisi lain juga menimbulkan
kegamangan dan kecemasan. Jika demorasi adalah peacefull resolution on
conflict, orang menyaksikan meningkatnya tedensi penyelesaian konflik melalui
cara-cara tidak demokratis, seperti penggunaan mob politics, money politics dan
cara-car undemocratis lainnya. Keadaan demikian berimbas pada keberadaan
presiden yang dinilai MPR hasil pemilu 1999 “tidak berhasil”.
4.3 Masa 19 Oktober 1999-sekarang
Memujudkan
amanat reformasi perlu adanya pembenahan dan penataan kembali terhadap sistem
ketatanegaraan dan pemerintahan negara. Masalah utama negara hukum Indonesia
adalah UUD 1945 yang bersifat otorian, maka agenda utama pemerintahan pasca
Soeharto adalah reformasi konstitusi, alhasil lahirlah beberapa amandemen
terhadap UUD 1945, yaitu :
1. UUD
1945 dan perubahan I (19 Oktober-18 Agustus 2000)
2. UUD
1945 dan perubahan I dan II (8 Agustus 2000-9 November 2001)
3. UUD
1945 dan perubahan I, II dan III (9 November2000-10 Agustus 2002)
4. UUD
1945 dan perubahan I,II,III dan IV (10 Agustus 2002 sampai sekarang).
Hasil
dari amandemen adalah :
1. Mempertegas
deklarasi negara hukum
2. Konsep
pemisahan kekuasaan negara dipertegas
3. Dasar
hukum pemilu diatur
4. Periodisasi
lembaga kepresidenan dibatasi secara tegas
5. Akuntabilitas
politik melalui proses rekruitmen anggota parlemen dan presiden yang langsung
6. Kekuasaan
kehakiman yang mandiri diangkat dari Penjelasan menjadi materi Batang Tubuh UUD
1945
7. HAM
ditegakkan.
Dengan
demikian, secara umum hasil amandemen UUD 1945 lebih memberikan dasar
konstitusi bagi lahir dan tumbuhnya negara hukum Indonesia dalam kelangsungan
sistem ketatanegaraan ke depan.
BAB III
Penutup
A. Kesimpulan
Sejarah
ketatanegaraan negara Republik Indonesia, diawali dengan perjuangan
memproklamasikan kemerdekaannya tanggal 17 Agustus 1945 untuk lepas dari
belenggu negara jajahan. Dengan kemerdekaan ini Indonesia memulai sistem
ketatanegaraan dan pemerintahannya dengan penuh dedikasi dan semangat juang
yang tinggi untuk membangun sebuah negara hukum yang berlandaskan UUD 1945.
Dimulai
dengan pembentukan badan-badan seperti : Komite Nasional, MPRS, DPR-GR, DPAS,
dan lain sebagainnya. Yang semuanya dibentuk untuk membantu daripada tugas
presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Perjalanan pemerintahan
Indonesia tidak selalu mulus, selalu ada masalah yang melanda baik itu dari
dalam maupun dari luar, seperti : agresi militer dari Belanda dan pemberontakan
G 30-S/PKI. Meski negara Indonesia sempat terpecah dengan munculnya Republik
Indonesia Serikat sabagai bentuk dari kesepakatan KMB di DEN HAAG, Indonesia
kembali menjadi negara kesatuan, dari Sabang sampai Merauke.
Seiring
berjalannya waktu, orde demi ordepun berganti. Dari orde lama yang dipimpin
oleh Presiden Ir. Soekarno digantikan oleh orde baru karena kondisi negara yang
semakin kacau yang memunculkan tuntutan rakyat yang dikenal dengan “TRITURA”. Yang pada akhirnya diambil
tindakan penting yaitu dikeluarkan oleh presiden surat perintah kepada Letjen
Soeharto yang dikenal dengan “Super
Semar” dan menjadi tonggak bersejarah serta merupakan suatu penentuan jalan
sejarah bagi revolusi di Indonesia. Orba yang dipinpim oleh Presiden Soeharto
yang bertahan sampai 30 tahun lamanya, yang dirasa semakin menjadi dengan
hegemoni rezim tersebut memompa kaum reformis untuk bangkit, sehingga pada
tanggal 21 Mei 1998 secara resmi Presiden Soeharto mengundurkan jabatannya dan
BJ Habibie naik jabatan dari wakil presiden menjadi presiden Republik
Indonesia. Dimasa inilah terjadi revolusi dari orba menjadi reformasi yang
menginginkan kebebasan dalam berpendapat. Dan dimulailah sejarah ketatanegaraan
Indonesia sampai sekarang ini.
B. Daftar Pustaka
- Buku ajar Hukum Tata Negara, tim
pengajar HTN FH Universitas Lampung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar