Selasa, 14 April 2015

PERAN SEJARAH DALAM MEMBENTUK SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA






BAB 1 
 Pendahuluan
Latar Belakang
Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 adalah sumber hukum bagi pembentukan negara kesatuan RI, secara khusus proklamasi kemerdekaan RI memiliki arti :
1.     lahirnya negara kesatuan Republik Indonesia
2.     puncak perjuangan pergerakan kemerdekaan setelah berjuang selama hampir 3,5 abad.
3.     titik tolak daripada pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat.
Sejarah pemerintahan negara Indonesia telah dimulai sejak berlakunya UUD proklamasi 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Lahirnya Pemerintahan Indonesia
            Tanggal 29 April 1945 pemerintah Jepang di Jakarta membentuk suatu badan yang diberi nama “Dokuritsu Junbi Cosakai” atau Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK). Berjumlah 62 orang diketuai oleh dr. Radjiman Widyodiningrat. Selama berdiri BPPK telah membentuk suatu panitia kecil yang ditugaskan untuk merumuskan hasil-hasil perundingan badan itu, lalu telah berhasil pula menyusun sebuah RUUD Indonesia pada tanggal 16 Juli 1945. Setelah selesai dengan tugasnya BPPK dibubarkan, dan sebagai gantinya pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk sebuah badan baru yang disebut “Dokuritsu Junbi Inkai” atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dengan Ir. Soekarno sebagai ketua dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil yang berjumlah 27 orang anggota.
            Sidang pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945 untuk menetapkan :
·         pembukaan UUD 1945
·         UUD 1945
·         Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil Presiden RI
·         Pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
Sidang kedua PPKI tanggal 19 Agustus 1945 menetapkan :
·         Pembentukan 12 Departemen Pemerintahan
·         Pembagian wilayah Indonesia dalam 8 propinsi dan tiap propinsi dibagi kedalam keresidenan-keresidenan.
Dengan terpilihnya Presiden dan wakil presiden atas UUD 1945 itu, maka secara formal sempurnalah Negara Republik Indonesia.

BAB II 
 Pembahasan
Sejarah Perkembangan Ketatanegaraan Indonesia

Perjalanan ketatanegaraan indonesia mengalami pasang surut seiring dengan perjalanan waktu. Setelah indonesia merdeka 17 Agustus 1945,sehari kemudian dimulailah lembaran baru ketatanegaraan indonesia yaitu dengan di syahkannya UUD 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan indonesia (PPKI). Sebagai bentuk hukum dasar tertulis Undang Undang Dasar 1945 merupakan sumber hukum, artinya segala peraturan yang ada dalam ketatanegaraan haruslah bersumber pada UUD 1945. Sehingga setiap peraturan yang tidak ssesuai dengan UUD maka perturan tersebut di hapuskan.
1.      Periode 17 Agustus 1945 - 27 Desember 1949
Menurut UUD 1945, yang berdaulat itu adalah rakyat dan dilakukan oleh MPR, sebagai mana yang di tentukan pasal 1 ayat (2) UUD 1945.karena MPR melakukan kedaulatan rakyat,oleh UUD 1945 ditetepkan pula beberapa tugas dan wewenang nya, diantaranya menetapkan UUD dan GBHN , memilih dan mengangkat presiden, dan mengubah UUD.
Sebagai mandataris MPR. Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri-menterinya. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan tidak bertanggungjawab kepada DPR. Presiden dalam melaksanakan kekuasaannya (fungsi) tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Walaupun demikian presiden harus dapat bekerja sama dengan DPR, sebab DPR merupakan anggota MPR. Sebaliknya Presiden tidak dapat membubarkan DPR.            
            Perubahan Praktek Ketatanegaraan
Hasil kesepakatan PPKI menetapkan empat pasal Aturan Peralihan dan dua ayat tambahan.
      - Pasal 3 Aturan Peralihan, “Untuk pertama kali presiden dan wakil presiden dipilih pleh PPKI.”
- Pasal 4 Aturan Peralihan menentukan sebagai berikut,” sebelum MPR,DPR,dan DPA dibentuk menurut UUD ini ,segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional Indonesisa Pusat “.
Sebagai wujud sistem presidensil maka kabinet bertanggung jawab kepada presiden . tetapi tidak lebih dan satu setengah bulan terjadi perubahan ketatanegaraan dengan keluarnya maklumat wakil presiden No.X tanggal 16 oktober 1945 .isi dan maklumat menyebutkan , komite nasional indonesia pusat (KNIP)sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi tugas legislatif dan menetapkan GBHN, serta menyatujui pekerjaan komite nasional pusat sehari-hari. Berhubung dengan gentingnya keadaan, dijalankan oleh sebuah badan pekerjaan yang dipilih di antara mereka dan bertanggung jawab kepada komite Nasonal Pusat.
Menurut Inu Kencana Syaflie: sejak sistem presidensiil beralih kepada sistem perlementer, walaupun tidak dikenal dalam UUD 1945, sistem itu berjalan hingga tanggal 27 desember1949 dan UUD 1945 sendiri tidak mengalami perubahan secara tekstual oleh karena itu perubahan sistem pemerintahan dan administrasi negara tersebut merupakan tindakan yang menyalahi UUD1945.
Keinginan membentuk pemerintahan yang demokratis dengan berbasis pada partisipasi masyarakat dilakukan melalui maklumat pemerintah tanggal 3 november 1947 tentang pembentukan partai-partai politik. Sehingga berlakulah sistem parlementer dengan multipartai.

2.      Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Perjalanan negara baru Republik Indonesia, tidak luput dan rongrongan pihak belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Untuk merealisasikan tujuan tersebut Belanda mengadakan dua cara : a.       melakukan kontak senjata (agresi) yaitu agresi I tahun 1947 dan agresi kedua 1948. Pada tanggal 19 Desember 1948 Yogyakarta yang dijadokan Ibukota Negara Republik Indonesia berhasil dikuasai, Presiden dan wakil presiden ditawan. Atas ultimatum wakil presiden memberi mandat kepada Mr. Syarifuddin Prawiranegara untuk mendirikan Pemerintah darurat Republik Indonesia (PDRI) di sumatra utara jika tidak mungkin dapat dibentuk PDRI di india. 

Demi merebut kembali wilayah negara kesatuan republik indonesia (NKRI)  yang dikuasi belanda panglima besar jendral sudirman bersama masyarakat melakukan perang gerilya yang puncaknya pada tanggal 1 maret 1949 Letkol Soeharto memimpin penyerbuan ke Yogyakarta dan berhasil mendudukinya selama enam jam. 
Pada tanggal 8 juli 1949 letkol soeharto menjemput Panglima Sudirman di Pojong Wonogiri dan tanggal 10 juli 1949 presiden dan wakil presiden kembali dan penahaman, menerima jenddral sudirman di istana kepresidenan Yogyakarta. 

b. secara diplomatis yaitu belanda mengaintimidasi perserikatan bangsa bangsa  dan mengklaim bahwa keberadaan NKRI tidak ada dan TNI hanyalah perampok malam. 
 Atas saran PBB di adakanlah lah konferensi meja bundar  di DEN HAAG pada tanggal 23 agustus 1949 sampai nopember 1949. KMB dihadari oleh wakil wakil negara Indonesia  dan Nederland serta komisi PBB untuk indonesia.
 Dalam KMB dihasilkan tiga buah persetujuan pokok antara lain:
             1)      Mendirikan negara republik indonesia serikat
             2)      Penyerahan kedaulatan kepada republik indonesia serikat
             3)      Didirikan uni antara republik indonesia serikat dengan kerajaan belanda.
       Persetujuan penyerahan kedaulatan sendiri meliputi:
1)      Piagam penyerahan kedaulatan
2)      Status uni;
3)      Persetujuan perpindahan.
Sebagai negara serikat, maka UUD 1945 sebagai hukum dasar tidak berlaku lagi, untuk itu perlu memmbuat UUD baru. Rencana UUD untuk RIS dibuat oleh delegasi BFO pada KMB tersebut. Rencana tersebut diterima oleh kedua belah pihak dan mulai berlaku pada tanggal 27 desember 1949 yang sebelumnya pada tanggal 14 desember 1949 telah di setujui olrh komite nasional pusat sebagai perwakilan rakyat di RI.Atas dasar pertimbangan, bahwa badan pembuat UUD RIS (yang dikenal dengan konstitusi RIS) kurang representatif, maka dalam pasal 186 UUD RIS disebutkan bahwa konstituante bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan konstitusi RIS, sehingga UUD RIS tersebut bersifat sementara. Konstitusi RIS terdiri dari mukadimah, 197 pasal dan 1 lampiran. 
Sistem pemerintahan menurut konstitusi RIS 
- Pasal 1 ayat (1), “Republik Indosenia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrasi dan berbentuk federasi.” 
pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan senat.” 
Secara khusus sistem pemerintahan Indonesia disebutkan dalam pasal 118 ayat (2) yang menyatakan:
“tanggungjawab kebijakan pemerintahan berada di tangan menteri, tetapi apabila kebijaksanaan menteri/para menteri ternyata tidak dapat dibenarkan oleh DPR, maka menteri/menteri-menteri itu harus mengundurkan diri. Arau dpr dapat membubarkan menteri-menteri. (kabinet)tersebut dengan alasan mosi tidak percaya.
Berdasarkan ketentuantersebut dapat disimpulkan bahwa: pertama, yang dimaksud pemerintah adalah presiden dengan seorang atau beberapa menteri. Kedua, dan segi pertanggung jawaban menteri-menteri, maka sistem pemerintahan berdasarkan konstitusi RIS menganut sistem pemerintahan parlemen, yaitu menteri-menteri baik secara bersama-sama mauoun sendiri-sendiri bertanggung
jawab kepada parlemen (DPR).

3.      Periode 17 Agustus 1950- 5 Juli 1959

Periode federal dan UUD RIS (1949) merupakan perubahan sementara ,karena sebanrnya sejak awal bangsa indonesia menginginkan negara kesatuan .Kenyatan ini terbukti bahwa RIS tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan RI,sehingga akhirnya tinggal tiga negara bagian yaitu RI,Negara Indonesia Timur ,dan Negara Sumatera Timur .Pada akhirnya kewibawan Pemerintahan RIS menjadi berkurang .Akhirnya dicapai kesepakatan antara Negara RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur dengan RI untuk mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia . Menurut Dasrli Radjab : Sistem ketatanegaran berdasrkan KRIS tidak berumur pamjang .Hal ini disebabkan isi konstitusi itu tidak mengakar dari  kehendak  rakyat dan bukan pula merupakan keputusaan politik dari rakyar Indonesia ,akan tetapi merupakan rekayasa dari luar bauk pihak Belanda maupun PBB. 
Persetujuan mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali tertuang dalam perjanjian 19 Mei 1950. Untuk mewujudkan kemauan itu di bentuklah suatu Panitia yang bertugas membuat UUD yang baru pada tanggal 12 Agustus 1950 .Rancangan UUD tersebut oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat serta Senat RIS pada tanggal 14 Agustus 1950 disyahkan ,dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan sekarang .
Bentuk Negara menurut UUDS 1950
Mengenai bentuk negara diatur dalam Aline IV UUDS 1950 yang menentukan : “Maka ini kami menyusun kemerdekan kami itu ,dalam suatu piagam negara yang berbentuk Republik Kesatuan ....’’.
Demikian pula yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950  yang menentukan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan .
      Sedangkan untuk melaksanakan kepanjangan tangan pemerintah pusat serta pendelegasian wewenang ,diselenggarkan desentralisasi. Dalam Pasal 131 ayat (1) UUDS 1950 disebutkan : Pemabgian daerah Indonesia atas daerah besar kecil berhak mengurus rumah tangganya sendri (otonomi) dengan bentuk susunan pemerintahanya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dan dasar perwakialan dalam sistem pemerintahan negara .
Sistem Pemerintahan Negara
Menurut Pasal 45 ayat (1) dan (2) UUD 1950  menentukan ‘’ Presiden ialah kepala negara dalam melakukan kewajibanya dibantu oleh seorang wakil Presiden ‘’.
Presiden dan wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat . Pemerintahan adalah ditangan dewan mentri yang diketahui oleh seorang perdana menteri .Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijakan pemerintahan baik bersama-sama untuk seluruhnya ,maupun masing-masing untuk bagianya sendri-sendri kepada DPR .Memperhatikan sistem pemerintahan berdasrkan UUDS 1950 terlihat sistem pemerintahan berdasrkan UUDS 1950 adalah sistem parlementer .
Dasar Hukum Dekrit 5 juli 1959
Konsituante yang dibentuk dan hasil pemilu ,yang telah bersidang selama kurang lebih 2,5 tahun belum dapet menyelesaikan tugasnya membuat UUD . Untuk mengatasi hal tersebut maka pada tanggal 22 April 1959 atas nama Pemerintah ,Presiden memberikan amanat di depan sidang pleno Konsituante yang berisi anjuran agar Konsituante menetapkan UUD 1945 sebagai UUD yang tetap negar RI.
Setelah diberikan tenggang waktu konsituante belum juga mampu menyusun UUD.
Dengan kekhawatiran akan terjadi disentergrsi  dan perpecahan ,sebagai tindak lanjutnya pada Minggu tangga 5 Juli 1959  pukul 17.00 WIB , di Istana Negara Presiden mengeluarkan Dekrit ,yang berisi :
1)      Pembubaran Konsituante          
               2)      Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ,terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950 ; dan 
               3)      Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan daerah dan golongan serta pembentukan DPA sementara .
      Menurut Moh.Tolehah Mansoer ,bahwa dasar dekrit bukanlah UUDS RI .Letak kekhusunya pada hukum darurat untuk menyelamtkan bangsa dan negara .Jadi dengan demikian apabila dilihat segi hukum ketatanegaran ,bahwa keberdaan Dekrit 5 juli 1959 sebagai hal yang ‘’menyimpang’’  dan menurut ketentuan peraturan perundangan ketatnegara juga adalah sah berdasrkan pada ketentuan hukum darurat negra .

4.      Periode 5 Juli –Sekarang     
4.1  Masa 5 Juli 1959 – 11 Maret 1959 
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 maka berlaku kembali UUD 1945. Untuk mewujudukan pemerinthan negra berdasarkan UUD 1945 di bentuklah alat-alat perlengkan negara .
1     (A)      Presiden dan Mentri- Mentri     
Presiden yang sebelumnya hanya berlaku sebgai kepala negara,maka selanjutnya juga sebagai kepala pemerintahan .Diman pada tanggal 10 juli 1959 Presiden Soekarno diambil sumpahnya sebagi Presiden menurut UUD 1945  dan bersamaan dengan itu diumumkan nama-nam mentri dan kabinet baru.Mentri diangkat sebagai pembantu Presdien ,diangkat dan diberhentikan oleh Presdien dan tidak bertannggung jawab kepada DPR,melainkan Presiden.       
2     (B)      Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR)
menunggu disusunnya DPR berdasarkan pasal 19 UUD 1945, maka DPR berdasarkan hasil pemilu tahun pemilu tahun 1955 melalui Penetapan Presiden (Penpres) No. 1 tahun 1959 sementara tetap menjalankan tugas-tugas DPR menurut UUD 1945. Tetapi kenyataan DPR tidak memenuhi harapan presiden. Sehingga dikeluarkan penpres No. 3 tahun 1960 tentang Pembaharuan Susunan DPR, yang berisi :
1.      Penghentian pelaksanaan tugas pekerjaan anggota DPR
2.      Pembaharuan susunan DPR berdasarkan UUD 1945 pada waktu sesingkat-singkatnya
3.      Penpres mulai berlaku tanggal 5 Maret 1960
Tindak lanjut dari Penpres No. 3 tahun 1960 dikeluarkan Penpres No. 4 tahun 1960 tentang Susunan DPR Gotong Royong.
3      (C)      Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS)
Selain pembentukan DPR-GR untuk merealisasikan dekrit, dikeluarkan juga penpres No. 2 tahun 1959 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) thn Peraturan Presiden No. 12 tahun1960 tentang Susunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS).
            Menurut Penpres No. 2 tahun 1959 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai berikut :
1.      Sebelum tersusun MPR menurut pasal 2 ayat (1) UUD 1945, maka dibentuk MPRS yang terdiri dari anggota-anggota DPR yang dimaksud dalam Penpres No. 1 tahun 1959 ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan
2.      Jumlah anggota MPRS ditetapkan Presiden.
4      (D)      Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS)
Melengkapi alat perlengkapan negara sebagaimana dimaksud Dekrit 5 Juli 1959, bahwa harus dibentuk Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS), dikeluarkan Penpres No 3 tahun 1959 tentang Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS),
Menurut Penpres No. 3 tahun 1959 :
1.      Anggota DPAS diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
2.      Jumlah DPAS ditetapkan oleh Presiden
3.      Anggota DPAS diangkat dari : golongan-golongan politik, golongan-golongan karya, orang-orang yang dapat mengemukakan persoalan daerah dan tokoh-tokoh nasional.
Pelaksanaan UUD 1945
            Dilihat dari konteks ketatanegaraan, pelaksanaan UUD 1945 terjadi beberapa penyimpangan antara lain :
1.      Pelaksanaan demokrasi terpimpin yang bertentangan dengan sistem pemerintahan presidensiil sebagaimana dalam UUD 1945
2.      Penentuan masa jabatan seumur hidup, yang bertentang dengan pasal UUD yang menyebutkan bahwa masa jabatan presiden adalah 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali
3.      Berdirinya PKI yang berlandaskan atheisme, yang jelas sangat bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 pada sila pertama.
4.      Adanya kudeta dari PKI dengan G 30 S/PKI.
Surat perintah 11 Maret 1966 (Super Semar)
            Menyikapi kondisi ketatanegaraan yang demikian kacau memunculkan tuntutan rakyat yang dikenal dengan TRITURA , yang berisi :
a)      Pelaksanaan kembali secara murni dan konsekuen UUD 1945
b)      Pembubaran PKI
c)      Penurunan harga barang
Pemerintah tidak mampu menahan gelombang tuntutan yang dipelopori oleh para pemuda yang tergabung dalam organisasi seperti KAMI, KAMMI, KAPI dan beberapa organisasi pemuda lainnya. Pada akhirnya diadakan tindakan penting yang dikeluarkan presiden suret perintah kepada Letjen. Soeharto selaku Menteri/Panglima Angkatan Darat pada tanggal 11 Maret 1966. Menurut surat ini, Letjen Soeharto diperintahkan untuk melaksanakan undang-undang, meliputi :
a)      Mengambil segala tindakan yang dirasa perlu untuk terjamin keamanan dan ketentraman serta kestabilan jalannya revolusi, serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS demi untuk keutuhan bangsa dan negara RI dan melaksanakan dengan pasti segala ajaran Pemimpin Besar Revolusi
b)      Mengadakan koordinasi pelaksanaan pemerintah dengan panglima-panglima, angkatan-angkatan lain dengan sebaik-baiknya dan
c)      Supaya melaporkan segala sesuatu yang bersangkutan dalam tugas dan tanggungjawab seperti tersebut di atas.
Dasar hukum Surat Perintah 11 Maret 1966
            Konsideran Surat Perintah 11 Maret 1966 menyatakan :
1.      Perlu adanya ketenangan dan kestabilan pemerintah dan jalannya revolusi
2.      Perlu adanya jaminan keutuhan Pemimpin Besar Revolusi, ABRI, dan rakyat untuk memelihara kepentingan dan kewibawaan Presiden/ Panglima Tertinggi/ Pemimpin Besar Revolusi/ Mandataris MPRS serta ajaran-ajaranya.
Menurut Joeniarto bahwa dasar hukum surat perintah 11 Maret 1966 adalah hukum darurat negara.

4.2 Masa 11 Maret 1966-19 Oktober 1999
      12 Maret 1966 melalui keputusan No. 1/3/1966, dibubarkan PKI dan selanjutnya dilakukan pengamanan beberapa menteri dan kabinet Dwi Kora yang dianggap ada indikasi tersangkut dalam peristiwa G 30 S/PKI. Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 Letjen Soeharto diangkat menjadi Pejabat Presiden dan pada tanggal 27 Maret 1968 Letjen Soeharto dilantik dari Pejabat Presiden menjadi Presiden Republik Indonesia.
      Kata “sementara” pada MPRS merupakan petunjuk bahwa lembaga tertinggi negara ini belum dibentuk dari hasil pemilu, walau demikian MPRS tetap dapat disebut sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Terbukti dalam masa kerjanya dari 1960-1968 MPRS telah mengeluarkan 44 ketetapan yang sah secara hukum guna mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara.
Orde Baru dalam Kilasan Sejarah
      Perjalanan ketatanegaraan dibawah rezim Soeharto diakhir-akhir kekuasaanya telah melahirkan ketidakseimbangan dan ketidakadilan kepada golongan wong cilik diberbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Persoalan utama dari negara hukum Indonesia terletak pada aturan dasar negara yaitu UUD 1945 yang bersifat otorian. MPR hadir sebagai parlemen super, yang mempunyai kekuasaan tak terbatas, Presiden tidak hanya menjalankan kekuasaan pemerintahan, tetapi juga memegang kekuasaan membuat undang-undang, perlindungan HAM sangat minim.
      Pada kenyataannya, interpretasi Soeharto atas konstitusilah yang berlaku. Salah satu akibatnya, proses suksesi presiden, sebagai syarat lahirnya kepemimpinan yang demokratis, tidak berjalan. Melihat situasi yang dirasa semakin menjadi dengan hegemoni rezim tersebut memompa semangat kaum reformis untuk bangkit, sehingga menghasilkan pelengseran terhadap penguasa Presiden Soeharto 21 Mei 1998 dan kekuasaanya selama 30 tahun. Wakil presiden BJ Habibie secara konstitusi naik sebagai Presiden RI.
Transisi Menuju Demokrasi
      Presiden Habibie dalam interregnum-nyamemperkuat momentum transisi Indonesia menuju demokrasi melalui berbagai kebijakan sejak dari penerapan multipartai, Pemilu 1999 yang dinilai paling demokratis sejak Indonesia merdeka sampai pada kebebasan pers dan meningkatkannya fungsi check and balances DPR. Disisi lain juga menimbulkan kegamangan dan kecemasan. Jika demorasi adalah peacefull resolution on conflict, orang menyaksikan meningkatnya tedensi penyelesaian konflik melalui cara-cara tidak demokratis, seperti penggunaan mob politics, money politics dan cara-car undemocratis lainnya. Keadaan demikian berimbas pada keberadaan presiden yang dinilai MPR hasil pemilu 1999 “tidak berhasil”.

4.3 Masa 19 Oktober 1999-sekarang
      Memujudkan amanat reformasi perlu adanya pembenahan dan penataan kembali terhadap sistem ketatanegaraan dan pemerintahan negara. Masalah utama negara hukum Indonesia adalah UUD 1945 yang bersifat otorian, maka agenda utama pemerintahan pasca Soeharto adalah reformasi konstitusi, alhasil lahirlah beberapa amandemen terhadap UUD 1945, yaitu :
1.      UUD 1945 dan perubahan I (19 Oktober-18 Agustus 2000)
2.      UUD 1945 dan perubahan I dan II (8 Agustus 2000-9 November 2001)
3.      UUD 1945 dan perubahan I, II dan III (9 November2000-10 Agustus 2002)
4.      UUD 1945 dan perubahan I,II,III dan IV (10 Agustus 2002 sampai sekarang).
Hasil dari amandemen adalah :
1.      Mempertegas deklarasi negara hukum
2.      Konsep pemisahan kekuasaan negara dipertegas
3.      Dasar hukum pemilu diatur
4.      Periodisasi lembaga kepresidenan dibatasi secara tegas
5.      Akuntabilitas politik melalui proses rekruitmen anggota parlemen dan presiden yang langsung
6.      Kekuasaan kehakiman yang mandiri diangkat dari Penjelasan menjadi materi Batang Tubuh UUD 1945
7.      HAM ditegakkan.
Dengan demikian, secara umum hasil amandemen UUD 1945 lebih memberikan dasar konstitusi bagi lahir dan tumbuhnya negara hukum Indonesia dalam kelangsungan sistem ketatanegaraan ke depan.

BAB III
Penutup

A.  Kesimpulan
Sejarah ketatanegaraan negara Republik Indonesia, diawali dengan perjuangan memproklamasikan kemerdekaannya tanggal 17 Agustus 1945 untuk lepas dari belenggu negara jajahan. Dengan kemerdekaan ini Indonesia memulai sistem ketatanegaraan dan pemerintahannya dengan penuh dedikasi dan semangat juang yang tinggi untuk membangun sebuah negara hukum yang berlandaskan UUD 1945.
Dimulai dengan pembentukan badan-badan seperti : Komite Nasional, MPRS, DPR-GR, DPAS, dan lain sebagainnya. Yang semuanya dibentuk untuk membantu daripada tugas presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Perjalanan pemerintahan Indonesia tidak selalu mulus, selalu ada masalah yang melanda baik itu dari dalam maupun dari luar, seperti : agresi militer dari Belanda dan pemberontakan G 30-S/PKI. Meski negara Indonesia sempat terpecah dengan munculnya Republik Indonesia Serikat sabagai bentuk dari kesepakatan KMB di DEN HAAG, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan, dari Sabang sampai Merauke.
Seiring berjalannya waktu, orde demi ordepun berganti. Dari orde lama yang dipimpin oleh Presiden Ir. Soekarno digantikan oleh orde baru karena kondisi negara yang semakin kacau yang memunculkan tuntutan rakyat yang dikenal dengan “TRITURA”. Yang pada akhirnya diambil tindakan penting yaitu dikeluarkan oleh presiden surat perintah kepada Letjen Soeharto yang dikenal dengan “Super Semar” dan menjadi tonggak bersejarah serta merupakan suatu penentuan jalan sejarah bagi revolusi di Indonesia. Orba yang dipinpim oleh Presiden Soeharto yang bertahan sampai 30 tahun lamanya, yang dirasa semakin menjadi dengan hegemoni rezim tersebut memompa kaum reformis untuk bangkit, sehingga pada tanggal 21 Mei 1998 secara resmi Presiden Soeharto mengundurkan jabatannya dan BJ Habibie naik jabatan dari wakil presiden menjadi presiden Republik Indonesia. Dimasa inilah terjadi revolusi dari orba menjadi reformasi yang menginginkan kebebasan dalam berpendapat. Dan dimulailah sejarah ketatanegaraan Indonesia sampai sekarang ini.

B. Daftar Pustaka
- Buku ajar Hukum Tata Negara, tim pengajar HTN FH Universitas Lampung.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JERAT OTT KPK BAGI PARA PENGUSAHA DALAM SUATU KORPORASI

Bahwa alasan mendasar di revisinya UU KPK adalah untuk membatasi kewenangan yang dimiliki KPK dalam pemberantasan korupsi khususnya terk...