Legal Opinion (LO)
“Ketentuan Penggunaan
Bea Materai Untuk Setiap Transaksi Jual Beli”
A. Permasalahan
Bagaimana ketentuan Hukum dalam penggunaan Bea Materai Untuk
Setiap Transaksi Jual Beli?
B. Analisis Hukum
Bahwa untuk mengetahui ketentuan mengenai perlu atau tidaknya
penggunaan materai dan berapa tarif materai yang digunakan dalam setiap
transaksi jual beli, maka perlu merujuk pada UU No. No. 13 Tahun 1985 Tentang
Bea Materai dan PP No. 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan
Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai.
Bahwa materai, sebenarnya yang dimaksud adalah benda meterai, sesuai dengan Pasal 1
ayat (2) huruf b UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai, yang menjelaskan: “Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia”.
Adapun dokumen yang dikenakan Bea Materai, diatur dalam PP No. 24
Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan
Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai, Pasal 1 menjelaskan:
Bahwa dokumen yang dikenakan Bea Meterai adalah dokumen yang
berbentuk :
a. surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan
untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau
keadaan yang bersifat perdata;
b. akta-akta Notaris termasuk salinannya;
c. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
termasuk rangkap- rangkapnya;
d.
surat yang memuat jumlah uang, yaitu :
1. yang menyebutkan penerimaan uang;
2. yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam
rekening di Bank;
3. yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau
4. yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya
telah dilunasi atau diperhitungkan;
e. surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep; atau
f. dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka
Pengadilan,
yaitu :
1. surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
2. surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan
tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain,
selain dari maksud semula.
Penggunaan struk pembayaran
pada setiap transaksi jual beli, pada dasarnya termasuk ke dalam dokumen yang
dikenakan Bea Materai, seperti yang disebutkan pada huruf d karena struk pembayaran merupakan surat yang memuat jumlah
uang. Namun, ada ketentuan terhadap setiap struk pembayaran dikenakan bea materai atau tidak.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2000, yaitu:
“(2) Dokumen sebagaimana
dimaksud pada Pasal 1 huruf d dan huruf e :
a.
yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp. 250.000,00 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai;
b.
yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250.000,00 (dua ratus
lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
dikenakan Bea Meteraidengan tarif sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
c.
yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00 (satu
juta rupiah),dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 6.000,00 (enam ribu
rupiah)”.
C. Kesimpulan
Berdasarkan uraian ketentuan tersebut di atas, setiap struk
pembayaran pada setiap transaksi jual beli tidak dikenakan Bea Materai apabila
nilai transaksi sampai dengan Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bea Materai baru dikenakan, apabila nilai transaksi lebih dari Rp 250.000,-
(dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000,- (satu juta
rupiah) dengan tarif Bea Materai sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan
untuk nilai transaksi lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan
tarif Bea Materai sebesar Rp 6.000,- (enam ribu rupiah).
D. Saran
Dengan telah diaturnya ketentuan mengenai Bea Materai pada UU No.
13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai dan PP No. 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan
Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea
Meterai. Kami menyarankan agar setiap transaksi jual beli dilakukan dengan
mematuhi dan menjalankan ketentuan sebagaimana telah kami jelaskan di atas.
Demikian jawaban kami ini Kami sampaikan, semoga bermanfaat. Atas
perhatian dan kerjasamanya Kami ucapakan terimakasih.
Bandar Lampung 19 Januari 2018
Hormat Kami,
Abdul Rahman PN, S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar