Jumat, 19 Januari 2018

Permasalahan Hukum Terkait Penggunaan Bea Materai

Legal Opinion (LO)
“Ketentuan Penggunaan Bea Materai Untuk Setiap Transaksi Jual Beli”

A.    Permasalahan
Bagaimana ketentuan Hukum dalam penggunaan Bea Materai Untuk Setiap Transaksi Jual Beli?

B.     Analisis Hukum
Bahwa untuk mengetahui ketentuan mengenai perlu atau tidaknya penggunaan materai dan berapa tarif materai yang digunakan dalam setiap transaksi jual beli, maka perlu merujuk pada UU No. No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai dan PP No. 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai.

Bahwa materai, sebenarnya yang dimaksud adalah benda meterai, sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) huruf b UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai, yang menjelaskan: “Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia”.

Adapun dokumen yang dikenakan Bea Materai, diatur dalam PP No. 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai, Pasal 1 menjelaskan:
Bahwa dokumen yang dikenakan Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk :
a.       surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
b.      akta-akta Notaris termasuk salinannya;
c.       akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap- rangkapnya;
d.      surat yang memuat jumlah uang, yaitu :
1.      yang menyebutkan penerimaan uang;
2.      yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
3.      yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau
4.      yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
e.       surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep; atau
f.       dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan,
yaitu :
1.      surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
2.      surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.

Penggunaan struk pembayaran pada setiap transaksi jual beli, pada dasarnya termasuk ke dalam dokumen yang dikenakan Bea Materai, seperti yang disebutkan pada huruf d karena struk pembayaran merupakan surat yang memuat jumlah uang. Namun, ada ketentuan terhadap setiap struk pembayaran dikenakan bea materai atau tidak. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2000, yaitu:
“(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d dan huruf e :
a.      yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai;
b.      yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meteraidengan tarif sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
c.       yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah),dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah)”.

C.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian ketentuan tersebut di atas, setiap struk pembayaran pada setiap transaksi jual beli tidak dikenakan Bea Materai apabila nilai transaksi sampai dengan Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bea Materai baru dikenakan, apabila nilai transaksi lebih dari Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan tarif Bea Materai sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan untuk nilai transaksi lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan tarif Bea Materai sebesar Rp 6.000,- (enam ribu rupiah).

D.    Saran
Dengan telah diaturnya ketentuan mengenai Bea Materai pada UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai dan PP No. 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai. Kami menyarankan agar setiap transaksi jual beli dilakukan dengan mematuhi dan menjalankan ketentuan sebagaimana telah kami jelaskan di atas.

Demikian jawaban kami ini Kami sampaikan, semoga bermanfaat. Atas perhatian dan kerjasamanya Kami ucapakan terimakasih.

Bandar Lampung 19 Januari 2018
Hormat Kami,



Abdul Rahman PN, S.H.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JERAT OTT KPK BAGI PARA PENGUSAHA DALAM SUATU KORPORASI

Bahwa alasan mendasar di revisinya UU KPK adalah untuk membatasi kewenangan yang dimiliki KPK dalam pemberantasan korupsi khususnya terk...