Selasa, 28 Februari 2017

“FREEPORT PENJARAH EMAS RAKYAT PAPUA”


Sejarah mencatat bahwa awal mula ditemukannya Gunung Emas di tanah Papua adalah sejak ekspedisi yang dilakukan oleh Jean Jacques Dozy pada tahun 1936 yang menemukan cadangan estberg atau disebut gunung emas di pedalaman Papua.[1] Terdapat mitologi kuno yang sangat melekat dalam jiwa masyarakat adat di daerah tersebut, dimana dahulu di tengah masyarakat ada kelahiran manusia sejati, yang dilahirkan seorang perempuan, yang setelah kematiannya berubah menjadi tanah yang membentang sepanjang daerah Amungsal (tanah Amungme), daerah ini dianggap keramat oleh masyarakat setempat sehingga secara adat tidak dijinkan untuk dimasuki.

Namun, daerah tersebut akhirnya dibuka untuk lokasi pertambangan oleh PT Freeport Indonesia (PT FI), sejak penandatanganan kontrak karya antara PT FI dengan pemerintah Indonesia pada tahun 1967, kontrak ini berlaku selama 30 tahun sejak mulai beroperasi 1973. Dan itulah warga suku Amungme dipindahkan ke luar dari wilayah mereka ke wilayah kaki pegunungan.
PT Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. PT Freeport Indonesia menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di kabupaten Mimika, provinsi Papua, Indonesia, tepatnya di Kota Tembagapura (sebuah kota yang namanya diresmikan oleh Presiden Soeharto). Freeport Indonesia memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia. 24 Tahun lebih PT FI melakukan eksploitasi terhadap sumber daya alam di tanah papua, membuat perusahaan tersebut menjadi salah satu perusahaan dengan produksi emas dan tembaga terbesar di dunia. Tentunya setelah kembali menemukan cadangan di  Grasberg, membuat PT FI sangat bersemangat untuk kembali menjarah emas di tanah Papua.

Pendandatangan Kontrak Karya II pun, terjadi pada tahun 1991, berlaku 30 tahun dan akan berakhir 2021 serta kemungkinan perpanjangan 2 kali 10 tahun (sampai 2041).[2] Hal tersebut tentu, membuat para petinggi perusahaan tersebut semakin terbuai dengan kekayaan hasil menjarah di tanah papua tersebut.
Sebagai mahasiswa, penulis merasa sangat prihatin dengan fakta tersebut, sampai kapan hal tersebut akan terjadi ???, sampai kapan PT Freeport terus menjarah emas di tanah papua, membuat amerika semakin kaya dan meninggalkan kerusakaan ekosistem bagi generasi Papua selanjutnya.  Kemana perginya para insinyur dan sarjana geologi lulusan terbaik dari penjuru universitas ternama di indonesia ?? apakah..  mereka tak bisa mengelola tambang emas tersebut..??? atau memang hal tersebut sengaja dibiarkan oleh pemerintah yang sering kali talik ulur masalah freeport ??

Jika bangsa ini ingin bebas dari penjajahan era modern seperti saat ini,  tentu urusan freeport harus menjadi prioritas yang harus segera terselesaikan. Indonesia dijajah begitu lama karena di tengah-tengah perjuangannya selalu ada pengkhianat dan para oportunis sejati. Masih teringat jelas dalam ingatan kita, dipertengahan tahun 2015, dua tahun yang lalu. Dimana ada seroang wakil rakyat, yang mencoba meminta komisi atas saham milik PT Freeport Indonesia tersebut, dan tanpa memiliki urat malu lagi, kini ia bertengger dikursi DPR setelah sebelumnya sempat dicopot sebagai Ketua DPR RI. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah penyakit yang sudah mendarah daging disetiap jiwa para pemimpin bangsa. Awal mula PT Freeport dapat menanamkan investasinya di tanah Papua juga karena permainan politik (KKN) yang dilakukan semasa rezim orde baru, banyak pejabat-pejabat negara bahkan militer ikut menerima bonus-bonus berupa jabatan, kekuasaan dan  hadiah lainnya sebagai imbalan atas terjalinnya kerjasama antara PT Freeport dengan Pemerintah Indonesia serta kemananan yang diberikan pihak militer saat itu 24 jam non-stop.[3]

Bukankah dalam UUD 1945, pasal 33 ayat (3) negara menjamin bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Frasa “dikuasai oleh negara” dalam hal ini tidak berarti memiliki, karena pada dasarnya kepemilikan tanah, termasuk hak ulayat mutlak milik warga negara sendiri, merekalah yang berhak mengelola dan menikmati hasil kekayaan alam tersebut. Pemerintah hanya berwenang memberikan perlindungan dan kepastian hukum dengan membuat berbagai kebijakan, bukan serta merta menjadi seperti pemilik tanah tersebut, sehingga kewenangannya melampaui batas.

Seperti kontrak karya yang disepakati tersebut di atas, bahkan dalam kesepakatan yang dibuat dalam kontrak karya tersebut, tidak ada pihak yang mewakili kepentingan rakyat papua, hanya pemerintah rezim orde baru dan PT freeport saja, sebagai pihak yang bersama-sama menandatangani kesepakatan tersebut. Sehingga negara terkesan seperti mafia tanah bagi rakyatnya sendiri, yang bisa seenaknya membuat perjanjian dengan perusahaan yang hendak berinvestasi di tanah indonesia. Demi keuntungan pihak-pihak tertentu.

Dalam kontrak karya 1991 tersebut dijelaskan bahwa indonesia hanya mendapatkan keuntungan hanya 1% dari keseluruhan keuntungan PT Freeport pertahunnya.  dimana, logika matematiknya..??  bagaimana bisa, kita yang memiliki lahan, asing yang mengelola tapi bagi hasilnya, setengah keuntungan pun tidak. Padahal, ibarat seorang buruh tani dikampung-kampung, yang bekerja mengelola lahan sawah milik seseorang, mereka pun tetap dapat jatah minimal setengahnya.

Ketua dan anggota komisi VII DPR RI pun sempat dibuat terkejut oleh pernyataan Menteri ESDM saat itu pada tahun 2015, Sudirman Said, yang menjelaskan bahwa “Dalam kontrak yang ditanda tangani tahun 1991, ada empat item siapapun pemerintahnya dan menterinya akan mengalami kesulitan,” kata Sudirman Said di ruangan komisi VII DPR-RI Senayan Jakarta, Selasa (1/12).[4]
Kontrak tersebut berbunyi, pihak Freeport disamping mendapatkan perpanjangan selama 30 tahun, juga bisa memperpanjang dua kali sepuluh tahun. Kemudian Freeport dapat mengajukan perpanjangan sejak ditandatangani kontrak ini. Apabila tidak ada alasan mendasar, maka pemerintah tidak boleh menunda persetujuan perpanjangan tersebut.

Kemudian pada item kedua tercantum pada klausul pasal 32, kontrak ini mentaati peraturan perundang-undangan sampai dengan terbit penandatanganan kontrak ini. “Artinya bisa mengabaikan kontrak dan UU yang terbit sesudah kontrak itu,” kata Sudirman Said.
Selanjutnya, pada item ketiga ada kata-kata sepanjang kontrak ini berlaku, pemerintah Indonesia tidak bisa menasionalisasikan tambang ini. Kemudian pada item terakhir menyebutkan, bahwa setelah habis masa kontrak kapanpun, apabila ada pengalihan saham, harus dilakukan melalui harga pasar.

Mereka semua kaget dan heran mengetahui hal tersebut, yang menjadi pertanyaan  penulis, lalu sejak 1991 sampai 2015 saat itu, kemana dan apa saja yang dikerjakan oleh wakil rakyat tersebut, sampai-sampai tidak tahu-menahu mengenai kontrak karya kedua yang sudah terlanjur ditandatangani tersebut ???

Dua tahun kemudian, setelah kisruh kasus “Papa Minta Saham”, yang sempat disinggung sebelumnya, tepatnya pada awal tahun 2017 ini, polemik antara pemerintah dengan PT Freeport kembali terjadi. Pemerintah dalam hal ini Mentri ESDM yang baru Ignasius Jonan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan turunannya, yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Pada 10 Februari 2017 lalu, Menteri ESDM Ignasius Jonan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk PT Freeport Indonesia. IUPK tersebut diberikan agar Freeport dapat melanjutkan kegiatan operasi dan produksinya di Tambang Grasberg, Papua. Perubahan perjanjian Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Yang dijelaskan dalam 170 UU Minerba tersebut bahwa pemegang Kontrak Karya wajib melakukan pemurnian mineral dalam negeri dalam jangka waktu 5 tahun sejak diundangkannya Undang-undang tersebut.

Artinya, Freeport sebagai pemegang KK tak bisa lagi mengekspor konsentrat tembaga, hanya produk yang sudah dimurnikan yang boleh diekspor. Sementara baru perusahaan tambang yang berpusat di Arizona, Amerika Serikat (AS) itu, baru bisa memurnikan 40% dari konsentrat tembaganya di smelter (fasilitas pemurnian mineral) Gresik, yang sampai saat ini belum rampung pembangunannya.
Kewajiban untuk merubah Kontrak Karya dengan IUPK ditanggapi oleh Pimpinan PT Freeport dengan respon yang negatif, perusahaan tersebut menolak untuk melakukan perubahan tersebut dan besikeras untuk tetap mengacu pada Kontrak Karya sebelumnya, karena dinilai sangat merugikan perusahaan.

Poin-poin penting yang dianggap merugikan tersebut, diantaranya:
1. Perubahan ketentuan tentang divestasi saham sampai dengan 51% secara bertahap.
Divestasi 51% Ini menurut Jonan penting karena instruksi Bapak Presiden, dengan diterapkanya PP ini maka semua pemegang kontrak karya dan IUPK dan sebagainya itu wajib tunduk kepada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba yang wajib itu melakukan divestasi saham sampai 51% sejak masa produksi. Dalam PP Nomor 1 tahun 2017 pasal 97 ayat 2 dinyatakan tahapan divestasi yakni, tahun keenam 20% (dua puluh persen), tahun ketujuh 30% (tiga puluh persen), tahun kedelapan 37% (tiga puluh tujuh persen), tahun kesembilan 44% (empat puluh empat persen) dan tahun kesepuluh 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah seluruh saham.
2. Perubahan jangka waktu permohonan perpanjangan untuk izin usah pertambangan (IUP) dan izin usah pertambangan khusus (IUPK), paling cepat 5 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha.
3.  Pemerintah mengatur tentang harga patokan penjualan mineral dan batubara.
4. Pemerintah mewajibkan pemegang kontrak karya itu untuk merubah izinnya menjadi rezim perijinan pertambangan khusus operasi produksi.
5. Penghapusan ketentuan bahwa pemegang KK yang telah melakukan pemurnian dapat melakukan penjualan hasil pengolahan dalam jumlah dan waktu tertentu; dan

Freeport McMoRan Inc, perusahaan induk PT Freeport Indonesia, keberatan jika harus melepaskan sahamnya sampai 51% di PT Freeport Indonesia karena artinya mereka bukan lagi pemegang saham mayoritas. Freeport McMoRan Inc ingin tetap memegang kendali PT Freeport Indonesia.[5]

PT Freeport yang menolak dengan kebijakan tersebut, akhirnya dengan tegas mengancam pemerintah RI untuk memperkarakannya ke meja hijau melalui jalur Arbitrase Internasional, apabila negoisasi yang sedang berlangsung selama 120 hari tidak menemui titik temu. Pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi pun siap, apabila harus menempuh jalur arbitrase internasional.

Penulis, sebagai mahasiswa yang tidak memiliki power hanya bisa memberikan pendapat terhadap polemik yang terjadi antara PT Freeport dengan Pemerintah Indonesia dalam tulisan ini dan hanya berharap agar pemerintah kali ini bisa bersikap tegas dan mendahulukan kepentingan rakyat, terutama rakyat Papua yang masih jauh dari kata sejahtera. Mereka (PT Freeport) menantang akan melakukan jalur abritrase internasional...  satu kata LAWAN....  tak perlu lagi kita banyak berunding dengan mereka “amerika”, sudah terlalu lama kita menuruti kemauan mereka, sudah seharusnya kita tegak di kaki sendiri, seperti cita-cita sang proklamator (BUNG KARNO) pendiri Bangsa “Negara kita harus menjadi Bangsa yang BERDIKARI”, untuk itu segera selesaikan masalah Freeport, penulis mendukung pemerintah apabila dapat menuntaskan permasalahan ini dengan bijak, dan segera NASIONALISASIKAN PT Freeport untuk Indonesia, untuk kemakmuran rakyat Indonesia khususnya rakyat PAPUA.



[1] Sumber: litbang kompas/grh/drew, kompas 21 feb 2017/, diakses pada: Minggu, 26 Februari 2017, pukul 10.00 WIB.
[2]  http://www.rappler.com/indonesia/109077-kronologi-negosiasi-perpanjangan-kontrak-freeport-indonesia. Diakses pada: Minggu, 26 Februari 2017, pukul: 11.15 WIB.
[3] https://saripedia.wordpress.com/tag/kontrak-karya-pt-freeport-indonesia-oleh-soeharto-rezim-orba/. Diakses pada: Minggu, 26 Februari 2017, pukul 09.30 WIB.
[4] http://www.aktual.com/ketua-dan-anggota-komisi-vii-dibuat-terkejut-soal-kontrak-freeport/. Diakses pada: Minggu, 26 Februari 2017, pukul 12.30 WIB.
[5] https://finance.detik.com/energi/d-3428820/kontrak-karya-dan-iupk-jadi-akar-masalah-freeport-apa-bedanya. Diakses pada: Minggu, 26 Februari 2017, pukul 13.30 WIB.

Nilai Ketuhanan Merupakan Jiwa Bangsa dan Negara Indonesia


Sebagai warga negara Indonesia, kita tentu mengerti isi sila pertama pada Pancasila yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila pertama tersebut mengandung makna bahwa: pertama, adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Kedua, bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, bukan bangsa yang ateis. Pengakuan terhadap Tuhan diwujudkan dengan perbuatan untuk taat pada perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya sesuai dengan ajaran atau tuntutan agama yang dianutnya. Ketiga, adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminasi antar umat beragama.

Makna yang terkadung dalam setiap butir Pancasila khususnya sila pertama merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam yang dilakukan oleh para pendiri negara (the founding father) kita, yang dituangkan dalam suatu sistem dan menjadi ideologi Bangsa Indonesia.[1]
Dengan ideologi Pancasila dalam sila pertama tersebut, dengan tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia merupakan negara ketuhanan atau bisa diartikan negara yang beragama. Pernyataan ini tidak saja dapat terbaca dalam Pembukaan UUD 1945 dimana perumusan Pancasila itu terdapat tetapi dijabarkan lagi dalam tubuh UUD 1945 itu sendiri pasal 29 ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Adanya pernyataan pengakuan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa secara yuridis konstitutional ini, mewajibkan pemerintah atau aparat negara untuk dapat menjalankan setiap kebijakan dengan berlandaskan pada asas Ketuhanan.

Batang tubuh UUD 1945 juga menjelaskan dalam Pasal 29 ayat (2) bahwa: “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayannya itu”. Hal tersebut memiliki arti bahwa Negara Indonesia tidak terdiri hanya satu golongan agama tetapi terdiri dari berbagai kumpulan umat beragama yang disatukan dalam bingkai “Kebhinnekaan”. Sehingga, dalam kaitannya dengan kehidupan berbangsa dan bernegara tentu harus berlandaskan pada nilai-nilai Ketuhanan.

Sayangnya, pemahaman dan implementasi terhadap konsep atau nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila khususnya sila pertama mulai memudar seiring berubahnya zaman. Pesatnya perkembangan teknologi dan informasi membuat dunia seperti tanpa batas, ideologi-ideologi dari bangsa dan negara lain dapat masuk dengan mudah mempengaruhi berbagai sistem tatanan kehidupan di Indonesia. Tentu hal tersebut merupakan ancaman yang sangat besar terhadap keutuhan kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia, karena warga negara Indonesia dapat dengan mudah dipecah belah dengan pemikiran-pemikiran yang tidak sejalan dengan Pancasila seperti paham sekularisme, plurarisme dan liberalisme.

Pada hakikatnya paham sekulerisme sebagaimana disampaikan oleh Ahmad Al Qashash dalam kitabnya Usus Al-Nahdha Al -Rasyidah adalah pemisahan agama dari kehidupan manusia atau pemisahan Tuhan dari kehidupan manusia. Sekularisme secara sederhana juga dapat didefinisikan sebagai doktrin yang menolak campur tangan nilai-nilai keagamaan dalam urusan manusia, singkatnya urusan manusia harus bebas dari agama atau dengan kata lain agama tidak boleh meng intervensi urusan manusia. Segala tata-cara kehidupan antar manusia adalah menjadi hak manusia untuk mengaturnya termasuk dalam urusan negara, Tuhan tidak boleh mengintervensinya.

Selanjutnya Pluralisme adalah sebuah paham yang mendoktrinkan bahwa kebenaran itu bersifat banyak atau tidak tunggal. Ada Pluralisme dalam agama, hukum, moral, filsafat dan lain sebagainya, dalam kajian ini akan kita ambil defenisi: “Hakekat dan keselamatan bukanlah monopoli satu agama tertentu, semua agama menyimpan hakikat yang mutlak dan sangat agung, menjalankan masing-masing progam agama bisa menjadi sumber keselamatan”. Terkait paham liberalisme sendiri, penulis mengutip pendapat Syaikh Sulaiman al-Khirasyi menyebutkan, liberalisme adalah madzhab pemikiran yang memperhatikan kebebasan individu. Mazhab ini memandang, wajibnya menghormati kemerdekaan individu, serta kebanyakan bahwa tugas pokok pemerintahan adalah menjaga dan melindungi kebebasan rakyat, seperti kebebasan berpikir, kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan kepemilikan pribadi, kebebasan individu dan kebebasan agama. Dalam hal kebebasan agama, penganut paham liberalisme ini berhak menganut agama apapun sesuai keinginannya begitupun sebaliknya untuk memilih tidak menganut agama apapun.

Ketiga paham tersebut tentu sangat bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan yang terkadung dalam Pancasila. Jika di Eropa, paham sekularisme, pluralisme dan libelarisme sudah mulai ditinggalkan karena menimbulkan banyak bencana kemanusiaan termasuk didalamnya Korupsi dan berpolitik dengan menghalalkan segala cara, bahkan di Turki saat ini kaum Liberal Sekuler ditempatkan pada sebuah pulau khusus karena pemikiran mereka sudah tidak berlaku lagi di tengah-tengah masyarakat Turki hari ini dan partai berbasis Islam pun mulai terlihat berjaya sejak kepemimpinan Recep Tayyip Erdoğan terpilih menjadi presiden Turki. Karena sebelumnya Turki dalam cengkraman Sekular liberalisme. Kini, Turki kembali pada sistem berbasis agama. Indonesia, lagi-lagi dalam kondisi selalu yang “galau” dan “bingung”, ketika semua orang meninggalkannya Indonesia baru mulai menyerapnya dan penulis melihat jika eropa mulai maju dengan meninggalkan liberal sekulerisme, Indonesia dalam ancaman jurang kehancuran.

Sekali lagi, Indonesia dalam ancaman kekuatan “Jahat” yang sangat berbahaya untuk pertahanan nilai luhur bangsa, serbuan kebebasan tanpa batas dipayungi dengan sistem liberal sekularisme dan bersembunyi dibelakang HAM dan Kebebasan berekspresi terjadi. Lihatlah bagaimana kini, remaja Indonesia telah terpengaruh oleh budaya sekularisme yang tidak lagi mementingkan akan hadirnya Tuhan dalam setiap kehidupan, budaya barat mulai masuk dan ditiru misalnya pergaulan bebas (freesex) bahkan yang terbaru yaitu komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender(LGBT) dengan mengatasnamakan HAM mereka menghalalkan hubungan sesama jenis yang semakin menjerumuskan generasi penerus Bangsa Indonesia dalam budaya cinta dunia (Hedonisme). Tak hanya itu, hal tersebut mulai memasuki ranah politik dan hukum untuk mensahkan RUU Keadilan Keseteraan Gender (RUU KKG) yang sedang digodok sebagai bentuk buah hasil dari perjuangan kelompok Liberal Sekuler Indonesia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan perhatian khusus terhadap munculnya inisiaif RUU KKG tersebut, MUI berpandangan bahwa RUU KKG mengacu pada paham liberalisme dan nilai-nilai barat yang tidak memiliki basis filosofis, ideologis, sosial dan budaya masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi agama, budaya, etika dan moral. RUU KKG tidak mengacu pada Pancasila yang mengedepankan pentingnya nilai-nilai religiusitas dan Ketuhanan Yang Maha Esa. RUU KKG juga tidak mencamtumkan Pancasila sebagai sumber hukumnya sehingga wajar apabila isinya pun tidak mencerminkan Pancasila serta bertentangan pula dengan UUD 1945 antara lain bertentangan dengan Pasal 28I, 28J dan 29 UUD 1945.[2]

Fakta yang tentunya masih hangat dibeberapa surat kabar Indonesia tentunya munculnya pernyataan salah satu Cagub DKI yang menyatakan tidak boleh ta’at pada ayat suci dan lebih baik ta’at pada ayat Konstitusi yang membuat situasi umat beragama khususnya Islam merasa tersakiti hingga berdampak pada perpecahan antar umat beragama.

Sebagai Negara Pancasila, Dengan Dasar KETUHANAN YANG MAHA ESA, artinya semua warga negara Indonesia meyakini bahwa Tuhan itu Esa dan menjadikan Agama sebagai kepribadian bangsa, semua agama mengajarkan mana yang baik dan mana yang benar, mana yang halal dan mana yang haram,. Seperti halnya ketika umat Islam mengkritisi dan memprotes penampilan Julia Perez, Agnes Monica pun pernah diprotes Gerejawan Indonesia terkait penampilannya yang super seksi bahkan hampir terbuka ketika menerima penghargaan AMI Award beberapa tahun yang lalu, Artinya sampai disini kontrol Agama sangat kuat dan ini harus dilestarikan, dan inilah sesungguhnya yang dicontoh bangsa lain dari bangsa Indonesia.

Penulis mengerti, para penganut paham sekulerisme dan liberalisme tentu tidak suka dikekang dengan aturan agama. Yang menawarkan kebebasan seperti halnya Iblis menyatakan bebas untuk tidak melakukan Pengabdian kepada TUHAN, bahkan Iblis meminta Izin untuk mengajak manusia masuk Neraka buat menemaninya nanti. Itulah Iblis, dimana tidak mau diikat oleh ikatan agama. Ingin bebas sebebas-bebasnya tanpa batas. Setelah manusia bebas melakukan apapun sekehendaknya atas dasar kebebasan berfikir, kebebasan berbudaya dan kebebasan berekspresi tanpa batas, pada akhirnya target intinya adalah MENGHILANGKAN AGAMA. Agama akan termarginalkan demi kepentingan Syahwat kebebasan berekspresi menurut mereka.

Dampak terburuk dari marginalisasi agama adalah orang menjadikan agama hanya formalitas, bukan sebagai identitas, dia muslim tetapi tidak sholat ke masjid (Islam KTP), dia kristiani tetapi tidak misa ke gereja dan yang lainnya pun begitu, inilah dampak terburuk dari kekuatan jahat tersebut dimana Eropa saja sudah meninggalkannya, karena ketika Liberalisme  diterapkan tingkat kegelisahan di Negara-negara tersebut meningkat tajam.
Penulis mengutip sebuah Firman Allah SWT dalam Qur’an Surat Al-Baqarah ayat: 11-12, yang telah memperingatkan terhadap tipu daya orang-orang Sekularisme:
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُو
أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ الْمُفْسِدُونَ وَلَٰكِنْ لَا يَشْعُرُونَ
Artinya: “Dan bila dikatakan kepada mereka:“Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi”. Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan”.
“Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar” (QS. Al-Baqarah:11-12)

Ayat tersebut di atas menjelaskan bahwa orang-orang munafik adalah mereka yang pintar mencari dalil kebenaran (tipu daya kaum sekularisme dan liberalisme) di atas kesesatan, seperti mengatasnamakan HAM untuk membenarkan perbuatan setiap orang untuk tidak memilih agama apapun atau melakukan perkawinan sejenis seperti yang telah disinggung sebelumnya.

Penulis memberi kesimpulan dan saran bahwa Konsep Ketuhanan seperti yang termaktub dalam sila pertama Pancasila merupakan LANDASAN yang JELAS bagi negara Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara untuk menjadi negara yang berideologi, mandiri dan beradab. Sehingga, kedepan Bangsa Indonesia harus kembali pada Ideologi Pancasila tersebut, bangga akan jati dirinya dengan mengimplementasikan setiap nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila khususnya sila pertama agar tidak terjebak dalam paham sekularisme, pluralisme dan liberalisme.

Pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kehidupan beragama bangsa Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan sila-sila yang lain. Oleh karena itu kehidupan beragama harus dapat membawa persatuan dan kesatuan bangsa, harus dapat mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradap, harus dapat menyehatkan pertumbuhan demokrasi, sehingga membawa seluruh rakyat Indonesia menuju terwujudnya keadilan dan kemakmuran lahir dan batin. Dalam hal ini berarti bahwa sila pertama memberi pancaran keagamaan, memberi bimbingan pada pelaksanaan sila-sila yang lain.

Konsep Ketuhanan juga sebagai sarana untuk mewujudkan kesatuan dan persatuan bangsa, maka asas kebebasan memeluk agama ini harus diikuti dengan asas toleransi antar pemeluk agama, saling menghargai dan menghormati antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain dalam menjalankan ibadah menurut agama mereka masing-masing.

Kehidupan beragama tidak bisa dipisahkan sama sekali dari kehidupan duniawi atau kemasyarakatan. Keduanya merupakan satu sistem sebagaimana satunya jiwa dan raga dalam kehidupan manusia. Agama sebagai alat untuk mengatur kehidupan di dunia, sehingga dapat mencapai kehidupan akhirat yang baik. Kehidupan beragama tidak bias lepas dari pembangunan masyarakat itu sendiri, bangsa dan Negara demi terwujudnya keadilan dan kemakmuran materiil maupun spiritual bagi rakyat Indonesia. Semakin kuat keyakinan dalam agama, semakin besar kesadaran tanggungjawabnya kepada Tuhan bangsa dan Negara, semakin besar pula kemungkinan terwujudnya kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan bagi bangsa itu sendiri. Oleh karena itu, diperlukan adanya suatu sistem untuk menanamkan lagi nilai-nilai Ketuhanan dalam jiwa masyarakat Indoneisa khususnya generasi muda dengan memberikan seminar kebangsaan atau memasukkan kurikulum keagamaan yang lebih menekankan pada penerapannya di setiap kehidupan.




[1] Majelis Permusyawaratan Rakyat, 2013,. Tanya Jawab Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR, hlm. 7
[2] Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Keempat Tahun 2012 Tentang Masail Qanuniyyah poin 5 RUU Kesetaraan dan Keadilan Gender.

Sabtu, 11 Februari 2017

“MAYDAY” Peringatan Tanpa Perbaikan


Tepatnya pada tangggal 1 Mei 1890 menjadi awal peringatan hari buruh internasional, disinilah titik balik perjuangan para buruh yang memperjuangkan hak-haknya. Berawal dari gagasan hari libur bagi pekerja yang ditetapkan pada 5 September 1882, dengan diadakannya parade Hari buruh di New York dengan mengusung spanduk “8 jam kerja, 8 jam istirahat, 8 jam rekreasi.”. Itu adalah rangkaian perjuangan panjang kelas pekerja di Amerika untuk menuntut perbaikan kondisi kerja, karena di awal abad ke-19 selain upah minim, jam kerja yang panjang, rata-rata mencapai 19-20 jam per hari. Perlawanan atas kondisi itu diawali dengan pemogokan para pekerja Cordwainers (1806) yang membawa para organisatornya ke meja hijau. Pelopor gagasan untuk menghormati hak pekerja adalah Peter Mc. Guire dan Matthew Maguire.

1 Mei 1886, sekitar 400 ribu buruh di AS menggelar demo besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja menjadi 8 jam sehari. Aksi demo itu berlangsung 4 hari. Pada 4 Mei 1886 diadakan pawai besar-besaran yang memicu kemarahan polisi Amerika dan kemudian menembaki para demonstran hingga menewaskan ratusan orang, pemimpinnya ditangkap dan dihukum mati. Inilah yang kemudian dikenal dengan peristiwa Haymarket. Juli 1889, di Paris diadakan Kongres Sosialis Dunia yang menetapkan peristiwa Haymarket sebagai HARI BURUH SEDUNIA atau yang sekarang dikenal dengan “MAYDAY”.

Di Indonesia, Hari Buruh Internasional menjadi Hari Libur Nasional sejak diputuskannya keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Penetapan Tanggal 1 Mei  Menjadi Hari Libur. Padahal, sejak tahun-tahun sebelumnya serikat buruh/serikat pekerja di Jakarta, Lampung, Medan, Palembang dan kota-kota besar lainnya sudah melakukan aksi unjukrasa untuk memperingati hari buruh internasional tersebut. Jika dilihat lebih kebelakang lagi mengenai buruh di Indonesia, tentunya sangatlah jauh dari kata sejahtera, seperti buruh perkebunan sawit di Sumatera yang sejak 100 tahun lalu sudah berdiri. Sekarang bagaimana ? meski Indonesia sudah merdeka dan sudah berumur lebih dari setengah abad ternyata tak sejalan dengan perkembangan kesejahteraan buruh diperkebunan.
Buruh perkebunan di Indonesia masih menghadapi tindakan-tindakan represif dari pihak pengusaha, bahkan Negara melakukan pembiaran terhadap kondisi tersebut. Lokasi buruh yang terisolir dan budaya “nrimo” dikalangan buruh membuat penindasan yang terjadi tersimpan rapat didalam lingkungan perkebunan saja. Upah murah, buruh anak, kehidupan yang tidak layak hingga beban kerja yang tinggi merupakan masalah-masalah yang biasa ditemui dalam buruh perkebunan. Ucap, Herwin Nasution.SH Direktur Eksekutif OPPUK.

Selama ini, sudah terjadi bentuk praktik kerja paksa di perkebunan sawit, perusahaan sawit dengan memberikan upah murah, dimana kategori kerja paksa itu termasuk sistem kerja borongan, shift kerja yang tidak sesuai, pekerja tambahan diluar pekerjaan umum, pekerjaan diluar jam kerja tanpa dibayar. Alasan upah murah merupakan bentuk kerja paksa yang halus secara tidak langsung buruh terpaksa untuk bekerja lebih keras karena upah murah dan kebijakan denda. Karena upahnya tidak mencukupi dampaknya banyak terjadi kasus dimana shift kerja yang selayaknya dikerjakan oleh tiga orang dipaksa dikerjakan dua orang, pekerjaan tambahan yang dipaksa dikerjakan buruh untuk menutupi kekurangan pencapaian hasil kerja. Target yang tinggi ditetapkan oleh perusahaan perkebunan juga memaksa buruh untuk bekerja lagi diatas jam kerja yang layak (7 jam dalam sehari ) sesuai peraturan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.


Pemerintah seharusnya menjadi penengah dalam hal ini, bukan malah bersekongkol dengan pengusaha untuk mencari keuntungan semata. Pemerintah harus membuat Peraturan Pemerintahan yang mengatur tentang buruh perkebunan sawit tentunya dengan mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 dan menekankan pada hak-hak yang dimiliki oleh buruh. Peraturan tersebut nanti harus dibarengi dengan tindakan dan pengawasan yang nyata melalui BKSPPS ( Badan Kerjasama Perusahaan Perkebunan Sumatera ) sebagai serikat pekerja. Dengan begitu, Hari Libur Nasional 1 Mei yang sejatinya adalah untuk memfasilitasi hak-hak buruh untuk menyuarakan keinginannya akan terealisir dengan menjalin kerjasama dari Serikat buruh/pekerja dengan Perusahaan dan Pemerintah yang koordinatif untuk memperbaiki fasilitas dan jaminan sosial serta upah yang ditetapkan mencukupi bagi buruh maupun keluarganya. Sehingga MAYDAY tidak sekedar peringatan namun harus ada perbaikan dalam hal ketenagakerjaan di Indonesia.

Selasa, 03 Mei 2016

ETIKA PROFESI HUKUM

“ETIKA DAN MORAL PARA PROFESI HUKUM DI INDONESIA”

BAB 1
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Hakikatnya manusia adalah makhluk moral. Untuk menjadi makhluk sosial yang memiiki kepribadian baik serta bermoral tidak secara otomatis, perlu suatu usaha yang disebut pendidikan. Menurut pandangan humanisme manusia memiliki kemampuan untuk mengarahkan dirinya ketujuan yang positif dan rasional. Manusia dapat mengarahkan, mengatur, dan mengontrol dirinya. Menurut Ki Hajar Dewantara, pendidikan ialah upaya untuk memajukan perkembangan budi pekerti (kekuatan batin), pikiran (intelek), dan jasmani (Slamet Sutrisno, 1983, 26). Moralitas pun berasal dari nilai nilai atau norma yang ada dimasyarakat, oleh sebab itu di negara Indonesia, kehidupan manusia dalam bermasyarakat diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi.
Hukum ibarat sebuah pisau, tajam kebawah dan tumpul keatas, itulah realita dimasyarakat yang ada saat ini. Dimana golongan orang-orang tertentu dengan kekuasaannya dapat membuat hukum itu tunduk dengan dirinya bukan dia yang seharusnya tunduk pada hukum, mereka yang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan lain hal yang seharusnya mendapat hukuman sangat berat seolah dengan mudah mereka menghindar tanpa memikirkan apa dampak dari yang mereka perbuat, sedangkan golongan yang lemah semakin menderita tanpa ada pembelaan dengan hukum yang menjerat mereka dengan tajam tanpa belas kasih. Padahal hukum itu ada untuk menciptakan keadilan yang hakiki, seperti pendapat dari Prof Subekti S.H. “Hukum bertujuan untuk menyelenggarakan sebuah keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.” Sehingga pada dasarnya para penegak hukum khususnya hakim dalam menyelesaikan masalah hukum harus dapat mencari keadilan yang sebenar-benarnya dengan memperhatikan hati nurani bukan sebagai corong undang-undang.
Dalam menjalankan profesi dibidang hukum seharusnya para penegak hukum sangat memahami apa itu arti hukum, untuk apa hukum ada dan bagaimana menciptakan keadilan untuk menjaga ketertiban yang dapat dirasakan oleh setiap masyarakat tanpa pandang bulu. Di Indonesia, di negeri yang kita cintai ini, hal hal semacam itu sudah menjadi rahasia umum, dimana mereka yang berprofesi sebagai hakim, jaksa, panitera bahkan pengacara pun sudah dicap sebagai makelar peradilan, berbagai kasus telah terungkap yang semakin menurunkan citra peradilan di Indonesia   inilah yang semakin mengiris hati, karena pada dasarnya merekalah yang seharusnya menegakkan hukum di dunia ini, tanpa mereka tak ada lagi yang membela dan menegakkan hukum di negeri ini makna dari pembukaan dalam setiap putusan hakim yaitu “Demi Keadilan Berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa” seperti hanya sekedar hitam di atas putih tanpa tertancam dalam di hati nurani mereka.

B.     Rumusan masalah
1.      Bagaimana kaitan antara nilai moral dengan sebuah profesi hukum ?
2.      Bagaimana pelaksaan hukum di Indonesia dalam mencapai Cita Hukum yaitu Keadilan dan Ketertiban ?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pentingnya nilai moral jika dikaitkan dengan sebuah profesi khususnya profesi di bidang hukum
2.      Untuk mengetahui sejauh mana pelaksaan hukum di Indonesia dalam mencapai Cita Hukum yaitu Keadilan dan Ketertiban





BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN ETIKA PROFESI HUKUM
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang artinya cara berpikir, kebiasaan, adat, perasaan, sikap, karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Etika berasal dari bahasa  latin disebut ethos atau ethikos. Kata ini merupakan bentuk tunggal, sedangkan dalam bentuk jamak adalah ta etha istilah ini juga kadang kadang disebut juga dengan mores, mos yang juga berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik sehingga dari istilah ini lahir penyebutan moralitas atau moral.[1]
                 
Manfaat etika sebenarnya memperkuat hati nurani yang baik dan benar dari diri pribadi, sehingga mereka sungguh-sungguh merasakan bahwa hidupnya, pengabdiannya, pelaksanaan tugasnya dan tingkah lakunya adalah berguna, bermanfaat bagi masyarakat, dan karenanya dia dihargai, diterima, bahkan ditempatkan secara terhormat didalam masyarakatnya.

Di sisi lain, etika dapat dibagi menjadi etika umum dan etika khusus. Etika khusus selanjutnya dibedakan lagi menjadi etika individual dan etika sosial. Pembedaan etika menjadi etika umum dan etika khusus ini dipopulerkan oleh Magnis Suseno dengan istilah etika deskriptif. Lebih lanjut Magnis Suseno menjelaskan bahwa etika umum membahas tentang prinsip-prinsip dasar dari moral, seperti tentang pengertian etika, fungsi etika, masalah kebebasan, tanggung jawab, dan peranan suara hati. Di lain pihak, etika khusus menerapkan prinsip-prinsip dasar dari moral itu pada masing-masing bidang kehidupan manusia. Adapun etika khusus yang individual memuat kewajiban manusia terhadap diri sendiri sedangkan etika sosial membicarakan tentang kewajiban manusia sebagai anggota umat manusia. Telah jelas, etika yang berlandaskan pada nilai-nilai moral kehidupan manusia, sangat berbeda dengan hukum yang bertolak dari salah benar, adil atau tidak adil.

Hukum merupakan instrumen eksternal sementara moral adalah instrumen internal yang menyangkut sikap pribadi, disiplin pribadi yang oleh karena itu etika disebut juga “disciplinary rules.”Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengann konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.

Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Paling sedikit ada tiga macam norma sosial yang menjadi pedoman bagi manusia untuk berperilaku dalam masyarakat, yaitu norma kesopanan atau etiket, norma hukum dan norma moral atau etika. Etika atau sopan santun, mengandung norma yang mengatakan apa yang harus kita lakukan. Selain itu baik etika maupun etiket mengatur perilaku manusia secara normatif, artinya memberi norma bagi perilaku manusia. Dengan demikian keduanya menyatakan apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak harus dilakukan.

Rumusan konkret dari sistem etika bagi profesional dirumuskan dalam suatu kode etik profesi yang secara harfiah berarti etika yang dikodifikasi atau, bahasa awamnya, dituliskan. Bertens menyatakan bahwa kode etik ibarat kompas yang memberikan atau menunjukkan arah bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu di dalam masyarakat.  anggotanya dengan mengadakan larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang akan merugikan kesejahteraan materiil para anggotanya.




B.     PENTINGNYA MORAL DAN HUKUM
Manusia dan hukum adalah dua identitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum.Untuk mewujudkan keteraturan, maka mula-mula manusia membentuk suatu struktur tatanan (organisasi) di antara dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan sosial (social order) yang bernama masyarakat. Guna membangun dan mempertahankan tatanan sosial masyarakat yang teratur ini, maka manusia membutuhkan pranata pengatur yang terdiri dari dua hal: aturan (hukum) dan si pengatur (kekuasaan).
Pada dasarnya nilai, moral, dan hukum mempunyai fungsi yaitu untuk melayani manusia. pertama, berfungsi mengingatkan manusia untuk melakukan kebaikan demi diri sendiri dan sesama sebagai bagian dari masyarakat. kedua,menarik perhatian pada permaslahan-permasalahan moral yang kurang ditanggapi manusia. Ketiga, dapat menjadi penarik perhatian manusia kepada gejala “Pembiasaan emosional”
Selain itu fungsi dari nilai, moral dan hukum yaitu dalam rangka untuk pengendalian dan pengaturan. Pentingnya system hukum ialah sebagai perlindungan bagi kepentingan-kepentingan yang telah dilindungi agama, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan karena belum cukup kuat untuk melindungi dan menjamin mengingat terdapat kepentingan-kepentingan yang tidak teratur. Untuk melindungi lebih lanjut kepentingan yang telah dilindungi kaidah-kaidah tadi maka diperlukanlah system hukum.
K. Bertens menyatakan ada setidaknya empat perbedaan antara hukum dan moral, pertama, hukum lebih dikodifikasikan daripada moralitas (hukum lebih dibukukan daripada moral), kedua, meski hukum dan moral mengatur tingkah laku manusia, namun hukum membatasi diri pada tingkah laku lahiriah saja, sedangkan moral menyangkut juga sikap bathin seseorang, ketiga, sanksi yang berkaitan dengan hukum berbeda dengan sanksi yang berkaitan dengan moralitas, keempat, hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara sedangkan moralitas didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi para individu dan masyarakat.
C.    Pelaksanaan Hukum dan Hambatan-Hambatannya.
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut (Achmad Ali). Hukum yang berlaku bagi suatu negara mencerminkan perpaduan antara sikap dan pendapat pimpinan pemerintahan negara dan keinginan masyarakat luas mengenai hukum tersebut. Letak perbedaan hukum dan moral, yaitu norma-norma moral itu berakar pada batin manusia, sedangkan peraturan-peraturan hukum itu lain karena hukum positif mengendalikan kemungkinan paksaan, ialah paksaan yang diatur dalam negara harus dilaksanakan. Sesuatu itu hanya menurut hukum diwajibkan, karena hukum mengatakannya, dan hukum itu hanya mengikat karena dibentuk dengan cara yang ditunjuk oleh Undang-Undang Dasar. Dan UUD itu mengikat karena UUD itu merupakan kesepakatan seluruh rakyat dalam negara.
Hukum yang berlaku terdiri dari dan diwujudkan oleh aturan-aturan hukum yang saling berhubungan, dan oleh karena itu keberadaannya merupakan suatu susunan atau tatanan sehingga disebut tata hukum. Tata hukum di Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia atau oleh negara Indonesia. Oleh sebab itu tata hukum Indonesia ada sejak Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tanggal 17 Agustus 1945. Hal ini berarti bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil keputusan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu hukum bangsa Indonesia dengan tata hukumnya yang baru ialah Tata Hukum Indonesia.

Ø  Pelaksana Hukum.        
Pelaksana atau penegak hukum dalam tatanan hukum di Indonesia terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman. Kendati, dalam ketentuan perundangan lembaga-lembaga ini terpisah, namun masih memiliki jalur koordinasi keatasnya, hingga ke presiden. Lembaga-lembaga tersebut tidak ada yang bebas dan independen, karena garis koordinasi bersifat vertikal bertanggung jawab kepada kepala negara.
1.      Kepolisian.
Tugas Kepolisian menurut UU Kepolisian Bab III Pasal 13 yaitu:
a)      Selaku alat negara penegak hukum memelihara serta meningkatkan tertib hukum.
b)      Melaksanakan tugas kepolisian selaku pengayom dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat bagi tegaknya ketentuan peraturan perundang-undangan.
c)      Bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya membina ketentraman masyarakat dalam wilayah negara guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
d)     Membimbing masyarakat bagi terciptanya kondisi yang menunjang terselenggaranya usaha dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c.
Kendati jajaran kepolisian kian berbenah dengan semboyan profesionalisme dan melayani kepentingan masyarakat, namun dalam prakteknya kerap terjadi distorsi kebijakan. Masyarakat sering mempertanyakan eksistensi pihak kepolisian ini.
Pertama mengenai aspek kemaksimalan tugas, Kedua Sensitifitas problema/kriminalitas masyarakat, Ketiga, Kejujuran dan Kenetralan Tugas. Badan (lembaga) yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat ternyata sekarang menjadi lembaga angker dan menakutkan.

2.      Kejaksaan.
Tugas kejaksaan menurut Keputusan Presiden RI No. 86 Tahun 1999 pada Bab I Pasal 2, yaitu: “Kejaksaan mempunyai tugas melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas-tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan serta turut menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum”.
Lembaga ini memiliki banyak masalah yang juga meresahkan masyarakat. Jaksa selaku Penuntut Umum telah juga ternoda, karena ulah sebagian oknum jaksa nakal dan silau dengan materi. Kenakalan jaksa tidak hanya dalam kasus-kasus yang telah dilimpahkan di Pengadilan. Namun, kenakalan itu juga di luar Pengadilan. Misalnya, kasus-kasus yang masih dalam tahap penyelidikan/penyidikan. Di tingkat penyelidikan atau penyidikan kerap terjadi penyalah-gunaan wewenang. Tertuduh/tersangka  atau keluarganya bisa saja  melobi jaksa yang menyelidik/menyidik kasusnya meminta kasusnya di-peti es-kan atau istilah formalnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan).

3.      Kehakiman.
Kekuasaan kehakiman dapat dilihat dalam UU Tentang Kekuasaan Kehakiman Bab III Pasal 19.  Sedangkan tugas pokok hakim yaitu: “Menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara-perkara (melaksanakan persidangan)”.[2]
Departemen kehakiman hingga kini belum mampu memberantas kenakalan para hakim di seluruh negeri ini. Betapa tidak, sebenarnya munculnya cibiran tentang mafia peradilan lebih ditujukan kepada para hakim. Kita tahu, wajah hukum negeri ini telah dicoreng dengan banyaknya kasus-kasus yang terjadi karena praktik vonis yang tanpa dasar atau cenderung menurut selera para hakim. Dari hari ke hari, Lembaga ini kerap ditunding melahirkan hakim nakal. Putusan-putusan hakim sering mengusik hati nurani dan rasa keadilan masyarakat. Kita tentu masih ingat misalnya Tommi Suharto yang seabrek-abrek kejahatannya, divonis hanya 15 tahun penjara. Anehnya, beberapa hari mendekam dipenjara,  tanpa dasar dan alasan yang rasional ia mendapatkan keringanan masa tahanan (remisi). Dan masih banyak lagi kasus-kasus kelas kakap yang belum dapat dituntaskan  pihak Kejaksaan. Sebenarnya, praktik mafia peradilan tidak hanya ditujukan kepada dua lembaga tersebut, tapi juga dengan pengacara. Sekarang ini, tugas pengacara banyak mengalami perubahan fungsi. Semula mendampingi klien dan membelanya, baik di dalam maupun di luar Pengadilan (litigasi dan non litigasi). Kini, sudah bergeser menjadi calo perkara dan pelobi atau makelar kasus. Meski tidak semua, namun kebanyakan pengacara menangani perkara karena pertimbangan financial, sekalipun mereka harus mematikan hati nurani. Ukuran keberhasilan (menang) suatu kasus bukan karena kemampuan analisis cerdas pengacara dalam mengotopsi dan menggali dasar hukum kasus yang sedang ditangani, melainkan berdasarkan kalkulasi seberapa banyak uang klien yang akan disuguhi kepada hakim yang menangani suatu kasus.

Ø  Hambatan-hambatan Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah merupakan suatu kewajiban yang mutlak harus diadakan dalam negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Kewajiban tersebut bukan hanya dibebankan pada petugas resmi yang telah ditunjuk dan diangkat oleh Pemerintah akan tetapi adalah juga merupakan kewajiban dari pada seluruh warga masyarakat. Bukan merupakan rahasia umum lagi bahwa kadang-kadang terdapat noda hitam dalam praktek penegakan hukum yang perlu untuk dibersihkan sehingga hukum dan keadilan benar-benar dapat ditegakkan. Sebagai salah satu pilar yang sangat penting dalam sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh bangsa Indonesia harus diakui tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Hambatan-hambatan yang dihadapi antara lain:
1.      Kurang optimalnya komitmen para pemegang fungsi pembentukan perundang-undangan dalam mematuhi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan lemahnya koordinasi antarinstansi/lembaga dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan karena masing-masing mempunyai kepentingan (ego sektoral). Akibatnya, ketidakpastian dan penegakan peraturan perundang-undangan lebih mengemuka dan pada akhirnya rakyatlah yang dirugikan karena sangat bertentangan dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman.
2.      Kinerja lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum yang lain juga masih belum memperlihatkan kinerja yang menggembirakan. Dapat dilihat dari banyaknya kasus yang diputuskan oleh pengadilan yang bersifat kontroversial, yang bertentangan dengan moral dan rasa keadilan masyarakat.
3.      Kurangnya pengetahuan aparat penegak hukum terhadap perkembangan kejahatan yang sifatnya sudah dalam lingkup kejahatan antarnegara (transnational crime) terutama mengenai tindakan pencucian uang termasuk uang dari hasil korupsi.
4.      Kurangnya tenaga perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter)yang berkualitas sehingga sering menimbulkan multiinterpretasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, baik di pusat maupun di daerah.
5.      Rendahnya moral penegak hukum dan masyarakat di Indonesia. Menimbulkan berbagai kasus dalam hukum seperti korupsi, mafia hukum, dan mafia pajak dimana kasus-kasus ini menyeret para pejabat tinggi di pengadilan.




BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Nilai moral dan hukum mempunyai keterkaitan yang sangat erat sekali. Pada dasarnya nilai, moral, dan hukum mempunyai fungsi yaitu untuk melayani manusia. pertama, berfungsi mengingatkan manusia untuk melakukan kebaikan demi diri sendiri dan sesama sebagai bagian dari masyarakat. kedua, menarik perhatian pada permasalahan-permasalahan moral yang kurang ditanggapi manusia. Ketiga, dapat menjadi penarik perhatian manusia kepada gejala “Pembiasaan emosional”.

Nilai-nilai moral mengandung nasihat, wejangan, petuah, peraturan, dan perintah turun temurun melalui suatu budaya tertentu. Sedangkan etika merupakan refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma manusia yang menentukan dan terwujud dalam sikap dan perilaku hidup manusia. Karena etika dan moral saling mempengaruhi, maka keduanya tentu memiliki hubungan yang erat dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Norma sebagai bentuk perwujudan dari etika dan moral yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.

Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan hukum di Indonesia antara lain: Kurang optimalnya komitmen para pemegang fungsi pembentukan perundang-undangan dalam mematuhi Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Lemahnya koordinasi antarinstansi/lembaga dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, Kinerja lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum yang  masih belum memperlihatkan kinerja yang menggembirakan. Kurangnya pengetahuan aparat penegak hukum terhadap perkembangan kejahatan yang sifatnya sudah dalam lingkup kejahatan antarnegara (transnational crime) terutama mengenai tindakan pencucian uang termasuk uang dari hasil korupsi. Kurangnya tenaga perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) yang berkualitas. Upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman terhadap pelindungan dan penghormatan HAM masih belum memberikan dampak yang menggembirakan dalam masyarakat. Rendahnya moral penegak hukum di Indonesia.

B.     SARAN
Dalam praktek ketatanegaraan Indonesia dewasa ini, telah banyak orang-orang intelektual seperti para pejabat tinggi Indonesia saat ini. Namun ketika intelektual tersebut tidak diimbangi dengan moralitas maka yang terjadi adalah banyaknya kasus-kasus beramoral seperti korupsi yang menyeret mereka ke dalam pengadilan. Oleh sebab itu, kita sebagai penerus muda yang akan menggantikan posisi pejabat tinggi Indonesia saat ini, sebaiknya mulai berbenah diri, tidak hanya menuntut ilmu saja, namun juga harus diimbangi dengan pendidikan moral agar kelak kita bisa menjadi pemimpin negara yang bermoral. Karena apa artinya hukum jika tidak disertai moralitas. Hukum dapat memiliki kekuatan jika dijiwai oleh moralitas. Kualitas hukum terletak pada bobot moral yang menjiwainya. Tanpa moralitas, hukum tampak kosong dan hampa.



[1] Wiranata, I Gede A.B, Dasar dasar Etika dan Moralitas, P.T.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005, hal 84
[2] Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

JERAT OTT KPK BAGI PARA PENGUSAHA DALAM SUATU KORPORASI

Bahwa alasan mendasar di revisinya UU KPK adalah untuk membatasi kewenangan yang dimiliki KPK dalam pemberantasan korupsi khususnya terk...